Sudah Bayar, Kenapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?

Kewajibannya gak cuma bayar pajak ya gaes, tapi juga lapor

Jakarta, IDN Times - Kewajiban kita sebagai warga negara dalam hal pajak, bukan hanya membayar melainkan juga melaporkannya. Setiap tahun, kita yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pajak penghasilan (PPh) yang telah dibayarkan kepada negara.

Kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kenapa kita perlu melaporkan SPT Tahunan meski sudah membayar pajak? Berikut ini beberapa alasan kenapa pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan, dikutip dari pajak.go.id.  

Baca Juga: Ada Gerakan Tolak Bayar Pajak, Ini 6 Manfaat Pajak buat Masyarakat

1. Perintah undang-undang

Sudah Bayar, Kenapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Alasan pertama kenapa kita wajib lapor SPT Tahunan yakni karena hal itu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Aturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Setiap wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi. 

Baca Juga: Ramai Seruan Tak Usah Bayar Pajak, Dirjen Pajak Buka Suara

2. Indonesia menganut sistem self assessment

Sudah Bayar, Kenapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Indonesia menganut sistem self assessment dalam perpajakan. Dalam sistem ini, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri.

Mendaftar berarti wajib pajak mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai wajib pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa harus menunggu diterbitkan NPWP secara jabatan oleh DJP.

Menghitung berarti wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya dan memperhitungkan berarti wajib pajak memperhitungkan sendiri kredit pajak dengan pajak terutang sehingga didapat pajak kurang atau lebih dibayar.

Menyetor berarti wajib pajak menyetor sendiri pajaknya, baik pajak kurang dibayar maupun angsuran pajak sepanjang tahun pajak tanpa harus bergantung pada ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP.

Melapor berarti wajib pajak melaporkan sendiri perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan menggunakan SPT. Salah satu kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak dalam sistem self asesmwn adalah melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya melalui SPT.

Baca Juga: Viral, Modus Penipuan Kurang Bayar Pajak via Email Berujung Trojan

3. Mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak

Sudah Bayar, Kenapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

SPT Tahunan sendiri merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak.

Perhitungan di sini mencakup perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.

Penyetoran di sini mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak. SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga.

Jadi, wajib pajak harus lapor SPT Tahunan karena SPT Tahunan merupakan sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada negara.

4. Sarana check and balance

Sudah Bayar, Kenapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Melaporkan SPT tahunan juga merupakan sarana check and balance. Dengan pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, akan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan.

Wajib pajak juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Selain itu, wajib pajak dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak atau tidak.

Dengan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak mampu menangkal bentuk-bentuk kecurangan dari sejumlah oknum. Misalnya, melakukan pemotongan pajak tidak sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya