Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Pengemplang BLBI

Utang dalam rupiah mencapai Rp101 miliar

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil pengemplang BLBI. Kali ini ada lima pihak yang dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara.

Nilai utang dari lima pengemplang dana BLBI itu mencapai Rp101.188.722.831,97 (Rp101,1 miliar) secara total. 

Pemanggilan dilakukan sesuai dengan pelaksanaan tugas Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca Juga: Terungkap! Ada Pengemplang BLBI yang Pindah Kewarganegaraan

1. Pemanggilan kepada pengurus PT Oerip Mangkoedijaya

Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Pengemplang BLBIIlustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemanggilan pertama ditujukan kepada pengurus PT Oerip Mangkoedijaya melalui panggilan penagihan nomor PENG-20/KSB/2023.

Pengurus PT Oerip Mangkoedijaya yang dipanggil adalah Direktur Utama Sumyaryo Mangkudijaya Sumiskum, Direktur Puspahadi Boenjamin, Direktur Prasetiono Sumiskum, Direktur Roy Joeli Soeharjanto, dan Komisaris Lubna Sumyaryo.

Mereka dipanggil menghadap Satgas BLBI pada Jum'at, 10 Februari 2023, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat.

"Agenda: penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Oerip Mangkoedijaya sebesar Rp31.040.811.727,16 (Rp31 miliar) dan 720.768,69 dolar AS (belum termasuk biad 10 persen)," demikian pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dikutip dari pengumuman di Surat Kabar Kompas, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Negara Sudah Sita Aset Pengutang BLBI Rp27,8 Triliun

2. Pemanggilan kepada pengurus PT Sargo Europrimatama

Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Pengemplang BLBIilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Satgas BLBI juga memanggil pengurus PT Sargo Europrimatama melalui surat panggilan penagihan nomor PENG-19/KSB/2023 pada Jum'at, 10 Februari 2023, pukul 15.00 WIB.

Agenda pemanggilan adalah penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Sargo Europrimatama sesuai penetapan jumlah piutang negara sebesar Rp6.669.982.970,81 (Rp6,6 miliar) dan 4.349.012,21 dolar AS (belum termasuk biad 10 persen).

Baca Juga: Kerja Satgas BLBI Dikritik, Dianggap Kejar Setoran dan Serampangan

3. Pemanggilan kepada KGS Hadie Gusnantho

Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Pengemplang BLBIilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Satgas BLBI juga memanggil KGS Hadie Gusnantho melalui surat panggilan penagihan nomor PENG-17/KSB/2023, yang dijadwalkan pada Senin, 13 Februari 2023, pukul 13.00 WIB.

Agendanya adalah penyelesaian hak tagih negara terhadap KGS Hadie Gusnantho sebesar Rp11.375.029.970 (Rp11,3 miliar) (belum termasuk biad 10 persen).

4. Pemanggilan kepada pengurus PT Sahna Utama Permai

Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Pengemplang BLBIilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengurus PT Sahna Utama Permai dipanggil melalui surat panggilan penagihan nomor PENG-21/KBS/2023. Mereka yang dipanggil, yakni Direktur Rahim Soekasah, Presiden Komisaris Irwanto Suwardi, dan Komisaris Wendy Yusman.

Pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 13 Februari, pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat.

"Agenda: penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Sahna Utama Permai dengan kewajiban sebesar Rp52.102.898.164 (Rp52 miliar) (belum termasuk biad 10 persen)," tulis pengumuman tersebut.

5. Pemanggilan kepada pengurus PT Sukowati Tex

Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Pengemplang BLBI(IDN Times/Arief Rahmat)

Pemanggilan juga dilakukan kepada pengurus PT Sukowati Tex melalui surat panggilan penagihan nomor PENG-18/KSB/2023 pada Senin, 13 Februari 2023, pukul 14.00 WIB.

Agendanya adalah penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Sukowati Tex sebesar 1.077.176 dolar AS (belum termasuk biad 10 persen).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya