Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April hingga Juni, Ini Rinciannya

Untuk jaga daya beli

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pelanggan non-subsidi pada periode April-Juni 2023. Artinya, tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk tiga bulan ke depan tethadap 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak naik, dan tetap diberikan subsidi, termasuk di dalamnya pelanggan listriknya kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kegiatan sosial.

"Telah ditetapkan tidak mengalami perubahan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023," tulis Kementerian ESDM dalam keterangan resminya.

1. Tarif listrik seharusnya naik berdasarkan hitung-hitungan

Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April hingga Juni, Ini RinciannyaIlustrasi pencatat meter listrik. (Dok. PLN)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Jisman P Hutajulu, menjelaskan penyesuaian tarif listrik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan itu, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode kuartal II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolar AS, ICP sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batu bara 70 dolar per ton).

"Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023 yang ditetapkan," tuturnya.

Baca Juga: Beli Mobil Listrik Disubsidi Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta!

2. Tarif listrik tak dinaikkan untuk jaga daya beli masyarakat

Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April hingga Juni, Ini RinciannyaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan kedua Tahun 2023, Kamis (5/1/2023). Foto PLN

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik terhadap golongan non-subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat, serta mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," katanya.

3. Daftar Tarif Listrik Per kWh Terbaru Periode April-Juni 2023

Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April hingga Juni, Ini RinciannyaIlustrasi meteran listrik (Dok. PLN)

Berikut 13 golongan tarif listrik per kWh yang ditetapkan pemerintah:

  1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA atau rumah tangga menengah, Rp1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas atau rumah tangga besar, Rp1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau bisnis sedang, Rp1.444.70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA atau bisnis besar, Rp1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA atau industri sekala menengah, Rp1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas atau industri besar, Rp996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau kantor pemerintahan kecil, Rp1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA atau kantor pemerintahan besar, Rp1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1,699,53 per kWh.
  13. Golongan L/ TR, TM, TT atau layanan khusus, Rp1.644,52 per kWh.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik demi Daya Tarik, Efektifkah?

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya