Tak Penuhi SNI, Kemendag Sita Baja Impor Senilai Rp41,6 Miliar

Pelanggaran ditindaklanjuti ke ranah penegakan hukum

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengamankan baja impor asal China yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Nilai baja impor yang diamankan sebesar Rp41,68 miliar.

Dijelaskan bahwa produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton.

"Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS dan BjLAS asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis," kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Disebutkan bahwa pelaku usaha tersebut memperdagangkannya dengan harga jual yang lebih murah. Hal itu dinilai dapat menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Baca Juga: Jokowi Mau Impor Baja Ditekan, Devisa RI Bisa Hemat Rp29 Triliun!

1. Berdasarkan hasil pengujian dinyatakan produk tidak memenuhi standar SNI

Tak Penuhi SNI, Kemendag Sita Baja Impor Senilai Rp41,6 MiliarIlustrasi pabrik baja. (Pixabay.com/MichaelGaida)

Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur. Kemendag menduga pelaku usaha tersebut mengimpor bahan baku dari China berupa Galvanized Steel Coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki SPPT-SNI dan NPB.
 
Hal tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

"Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007," sebutnya.

Baca Juga: Mendag: Saya Yakin 2 Minggu Ini TBS Sudah di Atas Rp2 Ribu

2. Penyitaan dilakukan untuk meminimalisir kerugian konsumen

Tak Penuhi SNI, Kemendag Sita Baja Impor Senilai Rp41,6 MiliarIlustrasi bahan baku baja. (Pixabay.com/tianya1223)

Zulhas menjelaskan pengamanan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalisir kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
 
“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L),” tuturnya.

Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dia menegaskan perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, yakni dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

3. Pelanggaran akan dibawa ke ranah penegakan hukum

Tak Penuhi SNI, Kemendag Sita Baja Impor Senilai Rp41,6 MiliarIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Zulhas menyatakan bahwa pelanggaran akan ditindaklanjuti ke ranah hukum sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegas Zulhas.

Pada kesempatannya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggriono, menjelaskan bahwa Ditjen PKTN melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil pengamanan sementara produk baja tersebut.

“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Veri.

Baca Juga: Ingin Impor Turun, Jokowi Perintahkan Bahan Baku Besi Baja Diperbaiki

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya