Tak Semua Pekerja Wajib Nabung di Tapera, Ini Kriterianya
Intinya Sih...
- Pekerja dengan gaji di bawah UMP tidak termasuk dalam program Tapera
- Program Tapera hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji di atas UMP
- Program Tapera bukan iuran, melainkan tabungan untuk pekerja yang memiliki gaji di atas UMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menegaskan pekerja dengan gaji di bawah upah minimum tidak termasuk dalam kepesertaan program Tapera.
Program Tapera hanya berlaku bagi pekerja dan buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dengan kata lain mereka yang gajinya di bawah upah minimum tidak terkena pemotongan gaji untuk simpanan di Tapera.
“Itu kan tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan Tapera, mereka di-exclude. Jadi sekali lagi, ini hanya berlaku bagi pekerja, buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi, maupun di atas upah minimum kabupaten/kota,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
1. Pemerintah jamin simpanan Tapera tak memberatkan pekerja
Indah menjelaskan, program Tapera bukanlah iuran, melainkan tabungan. Program tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji di atas upah minimum.
Selain itu, Indah menegaskan, berdasarkan perhitungan yang telah disampaikan oleh BP Tapera, program tersebut tidak akan memberatkan para pekerja.
“Ini adalah tabungan dan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji upah di atas upah minimum dengan komposisi hitung-hitungan yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Heru (BP Tapera) sebenarnya Insya Allah ini tidak memberatkan,” tuturnya.
Baca Juga: Beban Pengusaha Diklaim Semakin Berat Jika Ditambah Iuran Tapera
Editor’s picks
2. Pemerintah tekankan program Tapera amanat undang-undang
Dia menekankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan, termasuk perumahan. Amanat tersebut adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemberi kerja.
Indah menjelaskan program Tapera, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapera bertujuan untuk menyediakan perumahan bagi pekerja, mengingat masih banyak pekerja yang belum memiliki rumah.
“Ini amanat Undang-undang 13. Dan itu adalah menjadi beban bersama. Bahkan, pemberi kerja, pengusaha juga wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
3. Pekerja sudah punya rumah bisa mencairkan dana setelah pensiun
Indah menjelaskan program Tapera tidak hanya bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah. Bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah, dana Tapera yang mereka kumpulkan dapat diambil secara tunai ketika mereka pensiun.
“Maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiun atau ketika dia sudah tidak mau menjadi peserta Tapera,” tambahnya.