Tarif Listrik Orang Kaya Naik Jadi Segini, Bakal Picu Inflasi?

Tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas naik per Juli

Jakarta, IDN Times - Tarif listrik untuk orang kaya alias golongan 3.500 VA ke atas naik mulai Juli 2022. Hal itu diperkirakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyumbang inflasi bulan ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik yang berlaku pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, dalam hal ini R2 dan R3, serta pemerintah P1, P2, serta P3, yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

Baca Juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik Mulai Juli, Ini Rinciannya 

1. Kepala BPS sebut kenaikan tarif listrik bisa picu inflasi

Tarif Listrik Orang Kaya Naik Jadi Segini, Bakal Picu Inflasi?Ilustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Kepala BPS Margo Yuwono naiknya tarif listrik dapat menyebabkan kenaikan inflasi yang akan terlihat pada bulan ini. Namun, seberapa besar inflasi akibat kenaikan tarif listrik, masih harus menunggu rilis inflasi bulan depan.

"Sementara itu pemerintah di bulan Juli ini akan menaikkan tarif listrik, juga ini ke depan mempunyai potensi untuk memicu inflasi di bulan Juli nanti, besarnya akan kita lihat pada rilis bulan depan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli 2022

2. Rincian tarif listrik yang naik

Tarif Listrik Orang Kaya Naik Jadi Segini, Bakal Picu Inflasi?Ilustrasi pencatat meter listrik. (Dok. PLN)

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111 ribu/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346 ribu/bulan untuk pelanggan R3.

Kemudian, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu/bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Baca Juga: Tenang, Tarif Listrik Pelanggan Golongan Ini Tidak Naik

3. Tarif listrik golongan di bawah 3.500 VA tidak ikut naik

Tarif Listrik Orang Kaya Naik Jadi Segini, Bakal Picu Inflasi?Ilustrasi. Petugas mengecek meteran listrik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

"Yang subsidi tidak sama sekali kita sentuh, artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli saudara-saudara kita tersebut," katanya Senin (13/6/2022).

Bukan hanya pelanggan bersubsidi, pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 dan 1.200 VA pun tidak terdampak kenaikan tarif listrik.

"Yang tidak bersubsidi pun yang golongan R1 itu sama sekali juga tidak kita pertimbangkan untuk dinaikin, untuk disesuaikan. Jadi untuk R1 900 sampai dengan 2.200 kita tidak kita sesuaikan tarifnya," sebut Rida.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya