Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik Mulai Juli, Ini Rinciannya 

Tarif baru berlaku Juli hingga September 2022

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik yang berlaku pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, dalam hal ini R2 dan R3, serta pemerintah P1, P2, serta P3, yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

1. Rincian penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas

Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik Mulai Juli, Ini Rinciannya Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111 ribu/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346 ribu/bulan untuk pelanggan R3.

Kemudian, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu/bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Baca Juga: Jajal Mobil Listrik, Jokowi Takjub Gak Ada Suaranya 

2. Tarif listrik golongan di bawah 3.500 VA tidak ikut naik

Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik Mulai Juli, Ini Rinciannya Ilustrasi meteran listrik (Dok. PLN)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya di bawah 3.500 VA tak mengalami kenaikan. Hal itu sudah sesuai dengan arahan dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang menyampaikan penyesuaian ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," kata Rida, Senin (13/6/2022).

Rida pun memastikan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah, dijelaskannya berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

3. Pemerintah tidak menyesuaikan tarif listrik sejak 2017

Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik Mulai Juli, Ini Rinciannya Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Demi menjaga daya beli masyarakat dan saing sektor bisnis serta industri, sejak 2017 hingga kuartal II-2022, pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif. Padahal terdapat perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan, yakni Februari hingga April 2022 yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment kuartal III-2022 yaitu kurs Rp14.356/USD (asumsi semula Rp14.350/USD), ICP USD104/Barrel (asumsi semula USD63/Barrel), Inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), HPB Rp837/kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata HBA lebih dari US$70/ton.

"Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen. Sehingga, perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan penyesuaian tarif," jelas Rida.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya