Tenang, Tarif Listrik Pelanggan Golongan Ini Tidak Naik

Tidak semua golongan mengalami kenaikan tarif listrik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pelanggan listrik bersubsidi dan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 dan 1.200 VA (R1) tetap alias tidak naik.

Tarif listrik yang naik hanya berlaku bagi golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, dalam hal ini golongan R2 dan R3, serta golongan pemerintah, yakni P1, P2, dan P3 yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Baca Juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik Mulai Juli, Ini Rinciannya 

1. Tarif listrik golongan di bawah 3.500 VA tidak ikut naik

Tenang, Tarif Listrik Pelanggan Golongan Ini Tidak NaikIlustrasi pencatat meter listrik. (Dok. PLN)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

"Yang subsidi tidak sama sekali kita sentuh, artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli saudara-saudara kita tersebut," katanya Senin (13/6/2022).

Bukan hanya pelanggan bersubsidi, pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 dan 1.200 VA pun tidak terdampak kenaikan tarif listrik.

"Yang tidak bersubsidi pun yang golongan R1 itu sama sekali juga tidak kita pertimbangkan untuk dinaikin, untuk disesuaikan. Jadi untuk R1 900 sampai dengan 2.200 kita tidak kita sesuaikan tarifnya," sebut Rida.

Baca Juga: Cara Membeli Token Listrik melalui  Shopee

2. Rumah mewah dinilai tak pantas menikmati bantuan dari pemerintah

Tenang, Tarif Listrik Pelanggan Golongan Ini Tidak NaikANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas mengalami kenaikan tarif, dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111 ribu/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346 ribu/bulan untuk pelanggan R3.

Rida menilai mereka adalah rumah tangga mewah sehingga tidak pantas menerima fasilitas bantuan dari pemerintah. Untuk itu lah mereka mengalami penyesuaian tarif.  "Karena ya nggak pantaslah kalau misalkan rumah semewah itu masih juga mendapatkan fasilitas bantuan dari negara dan untuk itulah kita kemudian mengoreksinya," tuturnya.

Baca Juga: Catat! Tarif Listrik Tidak Naik kecuali untuk Pelanggan Golongan Ini

3. Rincian penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas

Tenang, Tarif Listrik Pelanggan Golongan Ini Tidak NaikIlustrasi listrik (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111 ribu/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346 ribu/bulan untuk pelanggan R3.

Kemudian, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu/bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya