Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bakal Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja

Keberhasilan WFH-WFO jadi alasannya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengungkapkan alasan untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Praktik kerja WFA memungkinkan PNS bekerja dari mana saja, dengan kata lain tidak perlu ke kantor.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, menjelaskan wacana WFA muncul dari praktek Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Baca Juga: Sedang Dikaji, Ini Daftar PNS yang Boleh Kerja dari Mana Saja

1. Praktik kerja WFH-WFO dinilai berhasil

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bakal Izinkan PNS Kerja dari Mana SajaIlustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan praktik kerja WFO-WFH pada saat pendemik COVID-19 yang dilaksanakan oleh ASN terbukti berjalan dengan baik dan berhasil. Dari situ, muncullah wacana WFA.

"ASN dan publik yang dilayani terbukti cukup adaptif, walaupun belum semuanya optimal," katanya kepada IDN Times, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Anies Sebut Tidak Semua ASN Pemprov DKI Jakarta Bisa WFH

2. WFA bertujuan meningkatkan kinerja dan kepuasan PNS

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bakal Izinkan PNS Kerja dari Mana Sajahttps://ekonomi.bisnis.com/read/20201205/9/1326900/dear-pns-tahun-depan-gaji-pokok-bertambah-tapi-tunjangan-dipangkas

Satya menerangkan Work From Anywhere membuat ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja. Implementasinya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Jadi wacananya ASN bisa Work From Anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," jelasnya.

3. Ini faktor penentu PNS bisa kerja dari mana saja

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bakal Izinkan PNS Kerja dari Mana SajaANTARA FOTO/Jeremias Rahadat

Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor maka tetap WFO.

"Jadi wacana WFA sedang dikaji. Bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif bisa. Namun halnya bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," terang Satya.

Dia mencontohkan, ASN yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham harus tetap hadir di kantor atau WFO.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya