Uang Bansos Rp208,52 Miliar Belum Dikembalikan ke Negara
Intinya Sih...
- BPK temukan kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran bansos Rp166,27 miliar dan 153,22 ribu dolar AS.
- 365.023 Keluarga Penerima Manfaat memiliki saldo bansos Rp208,52 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara.
- Kemensos setorkan Rp226,84 miliar ke kas negara untuk memperbaiki pengelolaan dana bansos yang tidak sesuai ketentuan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengungkapkan temuan penting dalam pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian serta lembaga (K/L).
Hal itu diungkapkan dalam hasil pemeriksaan BPK RI atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023 yang dilaporkan kepada DPR RI.
“Pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara,” kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/5/2024).
Selain itu, ditemukan kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan 153,22 ribu dolar AS akibat pelaksanaan belanja modal pada 2022 dan semester pertama tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
1. Kekurangan penerimaan negara mencapai Rp227,43 miliar
BPK dalam IHPS II 2023 menemukan sebanyak 365.023 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki saldo bansos sebesar Rp208,52 miliar yang tidak bertransaksi. Saldo tersebut belum dilakukan pembekuan dan pengembalian ke kas negara.
Kemudian, sebanyak 71.779 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi karena berbagai alasan seperti penerima mampu, menolak, meninggal, pindah, di bawah umur, atau tidak ditemukan. Saldo yang terkait mencapai Rp18,91 miliar dan belum dilakukan pembekuan atau pengembalian ke kas negara.
“Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan negara atas saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp227,43 miliar,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.
Baca Juga: BPK Ungkap Ada Penyimpangan di Indofarma, Negara Rugi Rp371 Miliar
Editor’s picks
2. Kemensos telah menyetorkan Rp226,84 miliar ke kas negara
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kemensos telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetorkan Rp226,84 miliar ke kas negara.
Langkah tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki pengelolaan dana bansos yang tidak sesuai ketentuan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan dana negara digunakan sebagaimana mestinya.
3. Bank diminta kembalikan dana Rp593,97 juta ke kas negara
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa langkah perbaikan kepada Menteri Sosial (Mensos).
Pertama, Mensos diminta untuk mengarahkan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) agar meneliti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dan yang tidak bertransaksi tepat waktu sesuai ketentuan.
Kedua, bank penyalur harus melakukan pembekuan atau pendebetan saldo pada KKS yang tidak terdistribusi dan KPM yang tidak bertransaksi, serta mengembalikan dana sebesar Rp593,97 juta ke kas negara.