UU APBN 2023 Terbit, Defisit Anggaran Dipatok Rp598 Triliun

Ditambal pakai utang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam UU tersebut, defisit atau tekor APBN dipatok Rp598 triliun (Rp598.151.433.061.000).

Dijelaskan dalam Pasal 24, jumlah anggaran pendapatan negara tahun anggaran 2023 lebih kecil dari pada jumlah anggaran belanja negara.

"Sehingga dalam tahun anggaran 2023 terdapat defisit anggaran sebesar Rp598.151.433.061.000 yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran," tulis UU 28/2022 dikutip IDN Times, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah-Banggar Sepakati RUU APBN 2023, Defisit APBN 2,8 Persen

1. Pemerintah cari utang Rp696 triliun di 2023

UU APBN 2023 Terbit, Defisit Anggaran Dipatok Rp598 Triliunilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)

Pembiayaan anggaran sebesar Rp598 triliun terdiri atas pembiayaan utang sebesar Rp696.317.641.062.000.

Kemudian, pembiayaan investasi sebesar negatif Rp175.955.303.621.000, pemberian pinjaman sebesar Rp5.284.746.297.000, kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp330.511.505.000, dan pembiayaan lainnya sebesar Rp72.834.860.828.000.

Baca Juga: Isi Draf RUU APBN 2023 yang Disepakati Banggar dan Pemerintah

2. Rincian pembiayaan utang 2023

UU APBN 2023 Terbit, Defisit Anggaran Dipatok Rp598 Triliunilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)

Pembiayaan utang tahun depan direncanakan sebesar Rp696.317.641.062, dengan rincian sebagai berikut:

  • Surat Berharga Negara (Neto) Rp712.938.193.000
  • Pinjaman (Neto) (Rp16.620.551.938)
  • Pinjaman Dalam Negeri (Neto) Rp749.450.378
  • Penarikan Pinjaman Dalam Negeri (Bruto) Rp3.481.576.753
  • Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri (Rp2.732.126.375)
  • Pinjaman Luar Negeri (Neto) (Rp17.370.002.316)
  • Penarikan Pinjaman Luar Negeri (Bruto) Rp62.056.062.121
  • Pinjaman Tunai Rp29.500.000.000
  • Pinjaman Kegiatan Rp32.556.062.121
  • Pinjaman Kegiatan Pemerintah Pusat Rp31.490.814.604
  • Pinjaman Kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Rp30.722.095.494
  • Pinjaman Kegiatan Diterushibahkan Rp768.719.110
  • Pinjaman Kegiatan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah Rp1.065.247.517
  • Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri (Rp79.426.064.437)

Baca Juga: [BREAKING] Sri Mulyani Targetkan Defisit APBN 2023 Hanya 2,95 Persen

3. Rincian pendapatan dan belanja di 2023

UU APBN 2023 Terbit, Defisit Anggaran Dipatok Rp598 Triliunilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggaran pendapatan negara tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.463,02 triliun yang diperoleh dari sumber penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.

Sedangkan anggaran belanja negara tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp3.061,17 triliun, terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah (TKD).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya