UU IKN Direvisi, Sri Mulyani: Pembangunan Infrastruktur Tetap Jalan

Naskah akademik revisi UU IKN belum ditetapkan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan kegiatan pembangunan ibu kota negara (IKN) tetap berjalan, meskipun dilakukan revisi terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani memastikan meskipun ada revisi UU IKN, apa yang sudah direncanakan terkait pembangunan IKN saat ini tetap berjalan.

"Menteri PUPR yang tugasnya kemarin membuat infrastruktur untuk jalan, air bersih, itu semuanya tetap jalan," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/12/2022) malam.

1. Anggaran pembangunan IKN tidak berubah

UU IKN Direvisi, Sri Mulyani: Pembangunan Infrastruktur Tetap JalanIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memastikan bahwa dalam merevisi UU IKN tidak akan memengaruhi postur anggaran untuk pembangunan mega proyek tersebut.

"Jadi nanti masih tetap sama. IKN sendiri kan masih belum kita alokasikan karena kan kemarin pembentukan untuk IKN sebagai satker tersendiri ini baru dibentuk sesudah undang-undang selesai," ujar Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, anggaran pembangunan IKN saat ini sebagian masih ada di masing-masing kementerian/lembaga, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Swedia Dukung Pembangunan IKN, Terutama soal Transportasi 

2. Pemerintah belum tetapkan naskah akademik revisi UU IKN

UU IKN Direvisi, Sri Mulyani: Pembangunan Infrastruktur Tetap Jalanilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskannya, sejauh ini belum ditetapkan naskah akademik terkait revisi UU IKN. Saat ini semua prosesnya masih dijalankan oleh pemerintah.

"Kan kalau membuat revisi undang-undang kan selalu ada prosedurnya. Naskah akademiknya harus mendefinisikan apa-apa yang memang perlu untuk direvisi, seberapa kritikal, dan apakah ini memang akan menyangkut berbagai pasal yang memang ada di dalam atau belum ada di sana. Nanti kita lihat," tambahnya.

Baca Juga: Cari Investor, RI Mau Promosi IKN di Hannover Messe 2023

3. Kepastian hukum dalam UU IKN perlu ditambah

UU IKN Direvisi, Sri Mulyani: Pembangunan Infrastruktur Tetap JalanMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menjelaskan mengenai usulan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 tentang IKN. Dia mengaku dalam UU 3/2022 tentang IKN perlu ditambahkan kepastian proses, persiapan, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemungutan daerah khusus IKN.

Menurutnya rancangan beleid ini belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023, sehingga perlu diikutsertakan agar bisa segera diundangkan.

“Materi UU ini utamanya mengatur penguatan otoritas IKN secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN, kemudahan pembiayaan dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk pembangunan IKN,” jelas Yasonna di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya