Awas! Bayar Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta

Masyarakat berhak menolak bila dikasih kembalian permen

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengingatkan pelaku usaha yang memberikan uang kembalian digantikan dengan barang berupa permen dapat dikenakan sanksi.

Adapun fenomena ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Peringatan! Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta

Baca Juga: Modus Tukar Uang, WNA Gasak Uang Ratusan Ribu Milik Warga Tuban

1. Semua transaksi wajib gunakan rupiah untuk kembalian

Awas! Bayar Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Kena Denda Rp200 JutaIlustrasi Jual Beli. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, menegaskan semua transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian. Artinya, tidak boleh menggunakan permen maupun hal lainnya.

"Ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," kata Marlison usai Kick Off Serambi 2023, di Kantor BI, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Stress Test BI, Bank Nasional Tahan dari Kejatuhan 3 Bank di AS

2. Masyarakat berhak menolak

Awas! Bayar Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Kena Denda Rp200 JutaIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Selain itu, masyarakat juga berhak menolak jika ada pihak yang mengembalikan uang kembalian dalam bentuk selain rupiah.

Tak hanya itu, masyarakat bisa mengadukan langsung ke aparat penegak hukum jika terjadi pemaksaan dalam hal pengembalian uang tersebut.

"Kalau ada pihak tertentu yang mengembalikan bukan dalam bentuk uang tapi barang, masyarakat berhak menolak, atau tidak menerima. Apa sanksinya? Dalam ketentuan sih sudah disebutkan, tapi yang menetapkan sanksi pidana atau tidak, aparat penegak hukum tadi," katanya.

Baca Juga: Jadi Bos BI Dua Periode, Perry: Ayah Saya Petani, Ibu Tak Lulus SD

3. Sudah diatur dalam UU Mata Uang

Awas! Bayar Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Kena Denda Rp200 Jutailustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut dalam UU 7 tahun 2021 tentang mata uang. Dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Dengan demikian, uang kembalian harus menggunakan rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran sedangkan permen, gorengan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya