Awas, Importir Pakaian Bekas Bisa Kena Denda Rp5 Miliar hingga Penjara

Sederet aturan pelarangan impor pakaian bekas ada sejak 2015

Jakarta, IDN Times - Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas, jika nekat tetap berjualan.

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari pidana 5 tahun hingga denda mencapai Rp5 miliar. Terlebih, aturan impor pakaian bekas sudah dilarang pemerintah sejak 2015.

"Jadi sanksinya ini ada beragam, ada yang untuk importir dan pedagang yang ada di e-commerce anggota idEA,"ucapnya.

Sebagai informasi, BPS mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai 272.146 dolar AS atau setara dengan Rp4,18 miliar (asumsi kurs Rp15.382 per dolar AS). Bahkan, nilai impor ini mengalami kenaikan mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44 ribu dolar AS

Adapun, volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton.

Baca Juga: Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar 

1. Sederet aturan larangan impor pakaian bekas

Awas, Importir Pakaian Bekas Bisa Kena Denda Rp5 Miliar hingga PenjaraIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun sederet aturan yang mengatur larangan impor pakaian bekas ilegal adalah sebagai berikut:

Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 112 dimana sanksi bagi importir yang memperdagangkan barang yang dilarang pemerintah dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)," bunyi aturan tersebut.

Aturan kedua tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat 1 dimana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini berlaku bagi pelaku usaha yang berjualan melalui secara online, termasuk platform belanja online (e-commerce).

Keempat, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kelima, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Baca Juga: Baju Bekas Dilarang, 40 Ribu Link di E-Commerce Kena Takedown

3. Pakaian bekas impor yang dimusnahkan hingga Maret capai Rp118 miliar

Awas, Importir Pakaian Bekas Bisa Kena Denda Rp5 Miliar hingga PenjaraPemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Pemerintah mencatat sejak awal tahun hingga Maret 2023, pemerintah sudah memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 14.934 bal senilai Rp118 miliar. Pemusnahan ini memiliki tujuan untuk melindungi pelaku industri tekstil dalam negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen serta industri tekstil dalam negeri.

Dengan rincian, pemusnahan telah dilakukan di Pekanbaru sebanyak 730 bal dengan nilai Rp10 miliar, di Sidoarjo sebanyak 824 bal senilai Rp11 miliar, di Cikarang sebanyak 7.580 bal senilai Rp80 miliar dan di Batam sebanyak 5.800 bal dengan total nilai Rp17 miliar.

"Jadi totalnya itu dari operasi awal tahun sampai Maret ini,"ucap Moga.

Baca Juga: Jelang Lebaran, UMKM Kekurangan Order Akibat Maraknya Baju Bekas Impor

3. Polisi tindak tersangka importir baju bekas

Awas, Importir Pakaian Bekas Bisa Kena Denda Rp5 Miliar hingga Penjarailustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasubdit 1 Indag Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan proses pemeriksaan para importir penyedia baju bekas impor ilegal terus dilakukan di beberapa daerah. Dia menyebut total ada sebanyak 12 titik daerah yang sudah diproses secara penuh oleh kepolisian, di antaranya sudah menetapkan sejumlah tersangka.

"Kerjasama dengan teman-teman Bea dan Cukai tingkatkan pengawasan sektor hulu, jadi kami tingkatkan pengawasan. Jangan sampai pakaian bekas masih ada yang masuk NKRI, jika ada yang masuk akan kami lakukan tindakan hukum dengan menggunakan undang-undang yang berlaku," tutur Yuldi.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya