Baju Bekas Dilarang, 40 Ribu Link di E-Commerce Kena Takedown

Banyak modus dilakukan penjual untuk hindari takedown

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah berhasil menurunkan (takedown) sekitar 40 ribu tautan atau link terkait dengan penjualan pakaian bekas impor di platform e-commerce hingga social-commerce.

"Saat ini kurang lebih ada 40 ribu link yang sudah di-takedown. Ke depan teman-teman e-commerce, social commerce akan melakukan pemantauan," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, Kamis (6/4/2023).

Adapun dalam pertemuan ini juga hadir Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Baresktrim, dan Bea Cukai. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal melalui platform e-commerce.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Ungkap Lokasi Jalur Tikus Masuknya Baju Bekas Impor

1. Beragam modus hindari takedown

Baju Bekas Dilarang, 40 Ribu Link di E-Commerce Kena TakedownIlustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Moga menjelaskan bahwa terdapat beberapa modus yang yang dilakukan oleh pedagang untuk mengakali agar barangnya tidak terkena takedown, mulai dari mengubah kata kunci (keyword) pencarian, serta mengubah nama produk hingga fotonya.

Alhasil, diperlukan langkah cepat untuk menindak dan memberantas produk pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah menjalankan komitmen dengan memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga.

"Jadi memang perlu percepatan dari teman-teman semua (e-commerce), sehingga penjualan pakaian bekas melalui e-commerce bisa selesai. Tapi pada intinya, pemerintah dan paltform e-commerce dan social commerce telah sepakat untuk men-takdeown penjualan terkait dengan barang bekas di antaranya pakaian bekas," ucapnya.

Baca Juga: Zulhas Bakal Musnahkan 7 Ribu Bal Baju Bekas Impor, Nilainya Rp80 M 

2. Penjualan pakaian bekas impor menekan UMKM

Baju Bekas Dilarang, 40 Ribu Link di E-Commerce Kena Takedown

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce telah melonjak signifikan dalam dua tahun terakhir. Bahkan penjualan pakaian bekas melalui platform online seperti e-commerce, social e-commerce seperti TikTok dan instagram justru sangat merugikan pelaku usaha UMKM dan IKM.

"Yang paling memukul dalam dua tahun terakhir ini penjualan pakaian bekas melalui e-commerce dan social commerce. Karena sebelumnya, penjualan ini masih offline, orang belinya masih diam-diam, sembunyi-sembunyi. Ketika sudah masuk social commerce ini jadi lifestyle terang-terangan. Itu paling berdampak," katanya.

Baca Juga: Mengintip Bisnis Thrifting Baju-Sepatu yang 'Dijegal' Pemerintah

3. idEA turunkan puluhan ribu iklan

Baju Bekas Dilarang, 40 Ribu Link di E-Commerce Kena Takedownilustrasi online shop (pexels.com/PhotoMIX Company)

Sementara itu, Kepala Bidang Logistik Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra mengatakan, pihaknya telah menurunkan puluhan ribu iklan dan merchant pakaian bekas impor ilegal.  Dengan demikian, ia berharap kerja sama dari seluruh pihak dapat terus ditingkatkan sehingga permasalahan ini bisa segera terselesaikan.

"Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga serta kepolisian agar seluruh produk ilegal ini bisa segera diselesaikan. Kami juga berharap dukungan dari teman-teman semua untuk senantiasa melaporkan apabila ada produk ilegal yang sekiranya mengganggu," kata Even.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah melarang impor pakaian dan sepatu bekas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan tersebut, disebutkan juga barang yang dilarang impor, termasuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya