Baru 11,39 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Ditunggu Sampai Pukul 23.59 

Batas akhir pelaporan SPT orang pribadi hari ini 

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara melaporkan hingga Jumat (31/3/2023) sebanyak 11,39 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Angka itu tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Angka ini diproyeksi akan masih bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir pada hari ini pukul 23.59 WIB. 

"Saya ingin menyampaikan laporan kepada seluruh masyarakat sampai dengan 31 Maret hari ini pukul 09.00 pagi tadi SPT tahunan yang telah disampaikan 11,39 juta. SPT ini tumbuh 4,97 persen atau hampir 5 persen  dibandingkan periode yang sama tahun lalu," tuturnya dalam Media Briefing, Jumat (31/3/2023).

Suahasil mengingatkan batas akhir hari ini masih bisa dimasukkan sampai dengan  nanti malam, pukul 23.59 WIB.

1. Rasio kepatuhan penyampaian SPT

Baru 11,39 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Ditunggu Sampai Pukul 23.59 Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Sudah Bayar, Kenapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak? 

Ia menjelaskan bahwa rasio kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT tahunan tercapai 58,61 persen. Oleh karena itu, ia mengapresiasi seluruh wajib pajak orang pribadi yang telah patuh melaporkan SPT-nya. 

Adapun rasio kepatuhan pada 2017 tercatat 72,58 persen, 2018 rasio kepatuhannya menurun menjadi 71,1 persen, dan tahun 2019 rasio kepatuhan meningkat menjadi 73,06 persen. Sementara 2020 meningkat ke angka 78 persen, dan menjadi 84,07 persen di tahun 2021.

Sebagai informasi, rasio kepatuhan adalah perbandingan antara jumlah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang diterima dalam suatu tahuann pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT tahunan pada awal tahun.

"Saya pertama ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak Indonesia khususnya wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT tahunan 2022 sampai dengan hari ini sampai dengan nanti malam. Terima kasih untuk kepatuhan anda semua Terima kasih untuk kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT orang pribadi," ucapnya.

2. Masih ada kesempatan lapor SPT

Baru 11,39 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Ditunggu Sampai Pukul 23.59 smart-money.co

Ia juga menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT Badan jatuh pada akhir April. Oleh karena itu, ia mengajak wajib pajak badan untuk segera melaporkan kewajibannya.

Begitu pula dengan wajib pajak orang pribadi karena tenggat waktunya akan berakhir hingga nanti malam. Namun ia mengingatkan juga bahwa pelaporan SPT tahun ini juga menjadi kesempatan bagi wajib pajak badan atau orang pribadi yang tidak melaporkan SPT ditahun sebelumnya untuk ikut dilaporkan.

"Berarti ada kesempatan berikutnya Kalau ada yang belum menyampaikan  SPT masih ada hari ini untuk tahun 2022. Kalau hari ini ada yang mau lihat-lihat juga kemarin yang tahun-tahun lalu udah komplit atau belum ya boleh sekaligus hari ini juga dibereskan," tuturnya.

3. Tak lapor bakal kena denda

Baru 11,39 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Ditunggu Sampai Pukul 23.59 1.bp.blogspot.com

Lebih lanjut, ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

  • Denda Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  • Denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan
  • Denda Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu, Wapres Sentil Ditjen Pajak

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya