Bea Cukai Tindak 234 Kasus Impor Baju Bekas Ilegal, Nilainya Rp24,21 M

Tren terus meningkat sejak 2020

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkap sepanjang 2022, pihaknya telah melakukan 234 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat. Nilai barang impor yang diselundupkan ditaksir sebesar Rp24,21 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan nilai penindakan terhadap impor baju bekas yang masuk ke Indonesia mengalami tren kenaikan cukup tinggi sejak 2020.

Rinciannya pada 2021, DJBC melakukan penindakan baju impor bekas sebanyak 165 kali, dengan perkiraan nilai barang impor baju bekas sebesar Rp17,42 miliar. Sementara di 2020, sebanyak 169 kali penindakandengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 miliar.

"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja," kata dia dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Terungkap! Ini Titik-Titik Rawan Masuknya Baju Bekas Impor Ilegal

1. Barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru

Bea Cukai Tindak 234 Kasus Impor Baju Bekas Ilegal, Nilainya Rp24,21 MPasar Senen (instagram.com/zaldimoto)

Nirwala menjelaskan bahwa barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Menurutnya, larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan. Termasuk juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.

"Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)," imbuhnya.

Baca Juga: Bea Cukai Sita 7.877 Bal Pakaian Bekas Impor dari Pelabuhan

2. Bea Cukai sebagai community protector

Bea Cukai Tindak 234 Kasus Impor Baju Bekas Ilegal, Nilainya Rp24,21 M

Nirwala mengatakan Bea Cukai senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia terutama dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. Dalam hal ini, menurutnya, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait. Mulai dari Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL, dan lain-lain," ujar dia.

3. Importasi Pakaian Bekas jadi Tanggung Jawab Bersama

Bea Cukai Tindak 234 Kasus Impor Baju Bekas Ilegal, Nilainya Rp24,21 Mthrift shop pasar baru/Doc. Istimewa

Nirwala mengatakan permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu, melainkan diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir.

Untuk aspek regulasi dan sosialisasi, ada di Kementerian Perdagangan, sementara pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL. Lalu, pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait.

"Bea Cukai juga berterima kasih atas perhatian dan peran aktif masyarakat yang telah banyak membantu dalam upaya menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari importasi pakaian bekas illegal. Selain itu, masyarakat yang senantiasa mendukung dan dengan bangga menggunakan produk dalam negeri buatan anak bangsa," kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya