BKF: Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Kecil 

Ekspor pasir laut diberlakukan atas PP/26/2023

Jakarta IDN Times - Kementerian Keuangan menyebut penerimaan negara dari eskpor pasir laut sangatlah kecil. Hal ini seiring kembali dibukanya ekspor pasir laut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

"Pendapatan yang didapatkan negara dari ekspor pasir laut kecil," kata Kepala BKF, Febrio Kacaribu kepada awak media di Kementerian Keuangan, Rabu (31/5).

Ia menjelaskan kebijakan PP/26/2023, akan lebih mengarah pada kebijakan sektoralnya. Meski begitu, Febrio enggan menjelaskan nominal yang bakal diterima Negara dari adanya kebijakan ekspor pasir laut. 

Baca Juga: Pemerintah Janji Awasi Kegiatan Ekspor Pasir Laut

1. Luhut janji kebijakan ekspor pasir laut tak rusak lingkungan

BKF: Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Kecil Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kebijakan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.

Dia memastikan hal tersebut karena ada teknologi yang memadai sehingga pengerukan tidak akan dilakukan serampangan.

"Ndak (merusak lingkungan) dong, semua sekarang karena sudah ada GPS segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) itu," kata di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk pendalaman alur laut yang sudah mulai dangkal akibat sedimentasi. 

"Pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak, alur kita itu akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," ujarnya.

Baca Juga: Keran Ekspor Pasir Laut Ditutup Megawati Kini Dibuka Jokowi

2. Dampak buruk ekspor pasir laut

BKF: Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Kecil Kapal penambang pasir laut di Perairan Sangkarrang, Makassar, Sulsel. IDN Times/WALHI Sulsel

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan izin ekspor pasir laut.

Lantaran, dibukanya izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 berpotensi merusak lingkungan dan ekologi, menyengsarakan rakyat pesisir laut, dan menenggelamkan pulau-pulau, mengerutkan wilayah daratan Indonesia.

Fahmy mengatakan Jokowi mestinya melanjutkan legasi kebijakan Presiden Megawati yang sudah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu. Larangan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Fahmy mengatakan kran ekspor yang dibuka oleh Jokowi akan berdampak buruk dalam berbagai hal. Izin ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas dan membahayakan bagi rakyat pesisir laut.

"Bahkan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan akan menenggelamkan pulau-pulau di sekitarnya. Padahal, keuntungan ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut itu, tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi," ujar Fahmy, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut, Ketum Kadin: Kenapa Tidak?

3. Penghentian ekspor pasir laut sempat dilakukan saat Menperindag Rini Soemarno

BKF: Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Kecil ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagaimana diketahui, ekspor pasir laut kembali dibuka, setelah dua dekade dihentikan oleh pemerintah.  Dalam aturan terbaru, izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf d, dikutiip IDN Times, Senin (29/5/2023).

Sebelumnya, larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003. Kala itu, keputusan penghentian ekspor pasir laut, ditetapkan di Jakarta pada 28 Februari 2003 oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Rini Soemarno Soewandi.

Dikutip dari aturan tersebut, pertimbangan menghentikan sementara ekspor pasir laut yakni untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud dengan pasir laut adalah bahan galian pasir pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan atau golongan B, dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi dan pertambangan.

Dalam Pasal 2, ekspor pasir laut ini dihentikan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Penghentian ekspor pasir laut ini akan ditinjau kembali setelah tersusun program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, serta telah adanya penyelesaian penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya