Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sistem Online, Gampang Banget Langkahnya!

Jangan ketinggalan, batas waktu buat WP pribadi 2 bulan lagi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempermudah pelayanan bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2022 secara online melalui e-filling atau e-form. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam kewajibannya melaporkan SPT.

E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP di www.pajak.go.id. Dengan adanya e-filing, wajib pajak lebih dipermudah karena dapat melaporkan pajakanya kapan dan dimana saja.

"Jadi,sebetulnya e-filling ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT melalui elektronik, ini bisa secara daring dan real time, ini bisa kita lakukan melalui internet melalui website kita pajak.go.id," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati - Eps 8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Kamu Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Yuk, Waktunya Tinggal 2 Bulan Lagi

1. E-filling butuh EFIN

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sistem Online, Gampang Banget Langkahnya!ilustrasi SPT Tahunan (Dok.djponline)

Sebagai informasi, melaporkan SPT online melalui e-filling membutuhkan Electronic Filing Identity Number (EFIN). Ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satunya, saat melaporkan SPT melalui e-filling dan pembuatan billing pembayaran pajak.

Bagi wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak. Sementara bagi yang mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Namun, perlu diingat wajib pajak cukup memiliki satu EFIN saja untuk melakukan pelaporan SPT berikutnya. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu setiap tahun datang ke kantor pelayanan pajak.

"EFIN ini diberikan sekali saja. Untuk orang pribadi dapat mengajukan permohonan EFIN-nya ke kantor pelayanan pajak yang terdekat dengan wajib pajak, sedangkan untuk wajib pajak perusahaan atau badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN di KKP dimana wajib pajak tersebut terdaftar," ujarnya.

Baca Juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Online

2. Cara lapor SPT Tahunan lewat e-filling

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sistem Online, Gampang Banget Langkahnya!ilustrasi pajak(pexels.com/rodnaeproductions)

Bagi yang sudah punya EFIN, berikut ini cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling:

  1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
  2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
  3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan
  4. Selanjutnya pilih Lapor
  5. Pilih layanan e-Filling
  6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT
  7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
  8. Pilih SPT yang akan dilaporkan
  9. Isi data SPT
  10. Masukkan kode verifikasi
  11. Klik Kirim SPT
  12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak.

Baca Juga: Catat, Ini 4 Perbedaan SPT Masa dan Tahunan

3. Jika Lupa EFIN jangan panik, ikuti langkah ini

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sistem Online, Gampang Banget Langkahnya!ilustrasi EFIN pajak (Instagram.com/ditjenpajakri)

Bagi wajib pajak yang lupa EFIN pajak atau EFIN hilang, bisa mendapatkan kembali nomor EFIN setelah melakukan konfirmasi beberapa data atau informasi.

Berikut beberapa opsi yang bisa dipilih jika wajib pajak lupa kode EFIN:

- Telepon nomor resmi KPP.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Tetapi yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

- Surel resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif dengan data yang dibutuhkan.

  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

- Agen Kring Pajak

Wajib pajak juga dapat mengakses layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

- Direct message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh millennial karena responsnya cepat.

4. Batas Pelaporan SPT

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sistem Online, Gampang Banget Langkahnya!ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

SPT wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) secara tepat waktu agar tidak terkena denda. Karena batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT wajib pajak pribadi sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Apabila WP terlambat melaporkan SPT maka akan dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda. Denda bagi wajib pajak pribadi senilai Rp100 ribu, sedangkan untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya