Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat! 

Pinjol ilegal pasti tidak terdaftar di OJK

Jakarta, IDN Times - Pinjaman online atau pinjol ternyata masih marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 30 April 2023 lalu misalnya menemukan 155 platform pinjol ilegal. 

Saat ini 155 platform pinjol ilegal tersebut telah dicabut oleh OJK namun tak menutup kemungkinan ada platform pinjol lain yang belum terdeteksi.

"Harapan kami masyarakat semakin cerdas membedakan mana penawaran investasi atau penawaran produk jasa keuangan yang legal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi.

OJK mengimbau masyarakat mewaspadai modus-modus pinjaman online. Yuk simak ciri-ciri pinjol biar kamu gak tertipu.

1. Ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat! ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Biar kamu ga ketipu modus pinjol ilegal, simak ciri-cirinya yang dapat kamu waspadai. 

  1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
  2. Penawaran menggunakan SMS atau WA 
  3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari 
  4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman 
  5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan 

Baca Juga: OJK Berantas 155 Pinjol Ilegal  

2. Tips menghindari rayuan pinjol ilegal

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat! google

Ikuti langkah ini agar kamu terhindar dari jebakan pinjol ilegal 

  • Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal 
  • Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan 
  • Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut 
  • Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman 
  • Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

3. OJK bakal tindak tegas pinjol ilegal

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat! ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu mengecek legalitas pinjol ke Kontak 157/WhatsApp 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Baca Juga: 5 Tips Keluar dari Jeratan Pinjaman Online, Cara Efektif Lunasi Utang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya