DJP Dalami Laporan 9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajak

DJP cocokkan data dengan BPKP

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan pihaknya akan mendalami temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang adanya sembilan juta hektare lahan perkebunan sawit di Indonesia yang belum membayar pajak.

"Terkait sawit ada informasi data yang berbeda, pasti kami tindaklanjuti. Kalau ada yang berbeda nanti kita coba cocokkan data yang tadi (BPKP) dengan data SPPT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat," ujar Suryo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

1. SPOP digunakan WP untuk daftarkan objek pajak

DJP Dalami Laporan 9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Suryo menjelaskan selama ini pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan kelapa sawit telah dilaksanakan atas objek pajak yang dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

SPOP merupakan suatu sarana yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajak yang dipakai nantinya sebagai dasar perhitungan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.

Adapun SPOP ini merupakan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat dalam pengurusan PBB.

Baca Juga: Jabatan Luhut Bertambah, Jadi Ketua Pengarah Satgas Industri Sawit

2. DJP sandingkan data untuk cari selisihnya

DJP Dalami Laporan 9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajakilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Aim Nursalim, mengatakan lahan sawit dengan luas sembilan juta hektare tersebut masih dalam proses penyandingan (data) penyampaian SPPT. Kemudian akan dilakukan klarifikasi jika terdapat perbedaan data.

"Yang selisih sembilan juta ini kan yang sudah dilakukan BPKP atas auditnya dan ini kita sanding-sandingkan dan ini masih dalam proses untuk mencari supaya kita menjadi lebih presisi lagi mencari selisih itu sebenarnya berapa. Itu saja mungkin," kata Aim.

3. Penyampaian SPOP paling lambat 30 hari

DJP Dalami Laporan 9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar PajakIlustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2021, subjek pajak atau Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Perkebunan dengan mengisi SPOP dan LSPOP secara jelas, benar, dan lengkap. Kemudian juga perlu dilampirkan dokumen pendukung. 

Namun perlu diingat bahwa, Subjek pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan SPOP dan LSPOP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.

Baca Juga: Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Nunggak Pajak Rp6,9 Juta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya