Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 5 Juni, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

PT Taspen bakal cairkan gaji ke-13 untuk pensiunan

Jakarta, IDN Times - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen akan membayarkan gaji ke-13 pensiunan mulai Juni 2023 mendatang. Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta.

Adapun pembayaran gaji ke-13 para pensiunan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN.

Lantas, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mencairkan gaji ke-13 pensiunan dan cara untuk mencairkannya. Berikut, langkah-langkahnya.

Baca Juga: Asyik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 

1. Dokumen yang dibutuhkan pensiunan PNS cairkan gaji ke-13

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 5 Juni, Ini Dokumen yang Harus DisiapkanWebsite E-Klim Taspen/Twitter (Taspen)

Berdasarkan situs resmi PT Taspen, yang dikutip Senin, (29/5/2023), PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

PNS yang memasuki batas usia pensiun bakal mendapatkan tunjangan hari tua (THT) dan Pensiun. Berikut ini, berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh THT. 

1.  Formulir Permintaan Pembayaran
2.  FC SK Pensiun
3.  KPPG atau asli SKPP
4.  FC Identitas / KTP Pemohon
5.  FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6.  Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

 -Surat kematian dari lurah/rumah sakit
 -FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
 -Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusi 18 tahun
 -Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
 -Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
 -Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
 -Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
 -PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)

Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan (dana) Pensiun

1.  Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2.  Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3.  SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda)
4.  Pas foto suami dan istri, ukuran 3x4 (dua lembar)
5.  FC Identitas / KTP Pemohon
6.  FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7.  FC NPWP (Bila ada)
8.  Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)


Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
3. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
4. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
5. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon.

 

2. Cara mencairkan uang pensiun via tos.taspen.co.id

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 5 Juni, Ini Dokumen yang Harus Disiapkanilustrasi aplikasi dan uang (freepik.com/pvproductions)

Bagi pensiunan, syarat utama melakukan klaim Taspen bagi pensiunan adalah pemohon telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip).

  • Kunjungi laman tos.taspen.co.id Tekan menu ‘Klaim Online’.
  • Pilih jenis pengajuan ‘Pensiunan’.
  • Serta pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
  • Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
  • Kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  • Ketikkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor
  • KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
  • Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.
  • Ikuti keseluruhan instruksi yang tertera.

Baca Juga: Minta Naik Gaji, Guru di Rumania Mogok Kerja

3. Penerima pensiun yakni ahli waris yang sah

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 5 Juni, Ini Dokumen yang Harus Disiapkanilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam ketentuan, dijelaskan pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna
tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pensiunan yang akan mendapatkan gaji ke-13, terdiri dari: 

a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.

Komponen yang bakal diterima, pensiunan terdiri atas:
a. Pensiun pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan 
d. Tambahan penghasilan

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya