Asyik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 

Aturan Gaji ke-13 dalam PP15/2023

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memastikan proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), dimulai pada 5 Juni 2023. Instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. 

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni, melalui aplikasi yang sudah kami persiapkan," ujar Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto kepada IDN Times, Senin (29/5/2023).

Dia menjelaskan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Terima THR dan Gaji ke 13 

1. Rincian komponen gaji ke-13

Asyik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polisi, aparatur negara dan pensiunan.

Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 4 April, Ini Komponennya

2. Taspen siap salurkan gaji ke-13 pensiunan

Asyik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni PT. Taspen (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Sebelumnya, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) Taspen mengatakan akan berkomitmen, untu terus meningkatkan kesejahteraan peserta melalui beragam program dan layanan. Salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut adalah dengan menyalurkan gaji ketiga belas kepada peserta pensiunan.

"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat program pensiun," ucap Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu dalam keterangannya, yang dikutip, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru dan Dosen PNS Daerah Tahun Ini Ditambah

3. Pembayaran gaji ke-13 pensiunan langsung dilakukan oleh Taspen

Asyik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni Otentifikasi Taspen/bkpp.demakkab.go.id/

Adapun pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen, sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.

Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

"Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta taspen,  secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta taspen. Kemudian proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya," pungkasnya. 

Program jaminan sosial taspen memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Secara khusus, Program Pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Manfaat yang diterima peserta pada program pensiun meliputi pensiun bulanan, uang duka wafat, pensiun terusan, pensiun janda/duda, yatim-piatu, gaji ketiga belas, dan tunjangan hari raya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya