Garuda Indonesia Pastikan Sudah Mulai Bayar Utang ke AirNav Indonesia

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra memastikan utang maskapai kepada AirNav Indonesia sudah mulai dibayarkan. Pembayaran utang dilakukan dengan mekansime pelunasan utang yang sebagian akan diselesaikan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Meski demikian, Irfan enggan merinci jumlah utang dan yang sudah dibayarkan maskapai terhadap AirNav Indonesia. Garuda Indonesia merupakan salah satu maskapai domestik yang memiliki utang kepada AirNav Indonesia.
"Kan sudah disepakati bahwa sebagian diselesaikan sesuai dengan PKPU. Sebagian yang kewajiban negara sudah mulai diselesaikan," ucapnya kepada IDN Times, pada Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Komisi XI Deal, AirNav Indonesia Bakal Disuntik PMN Rp1,55 Triliun
1. Utang maskapai asing dan domestik capai Rp1,52 triliun
Sebelumnya, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengungkapkan sejumlah maskapai domestik dan asing memiliki utang hingga Rp1,52 triliun. Utang ini telah berlangsung sejak 2018 hingga kuartal II 2023.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti mengatakan, utang maskapai-maskapai tersebut semakin meningkat saat terjadinya pandemik COVID-19. Komposisi utang meliputi 76 pesen dari maskapai domestik, dan 24 persen dari maskapai Internasional.
"Piutang (utang maskapai) memang terakumulasi terutama sejak COVID-19. Total periode (2018-kuartal II 2023) mencapai Rp1,52 triliun dengan porsinya 76 persen maskapai domestik, dan 24 persen maskapai Internasional," jelas Polana dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Buntut Utang Triliunan Maskapai ke AirNav, DPR Usul Bentuk Satgas
2. Tumpukan utang maskapai sejak 2018
Editor’s picks
Berdasarkan data AirNav, tumpukan utang mulai terjadi sejak 2018 senilai Rp819 miliar. Kemudian pada 2019, meningkat menjadi Rp912 miliar. Laju utang maskapai kepada Airnav semakin tinggi pada 2020 menjadi Rp1,25 triliun dan terus bertambah setiap tahunnya, tertinggi pada 2022 senilai Rp1,54 triliun.
"Kami membagi piutang dalam dua kategori yakni piutang yang lebih dari 1 tahun dan yang kurang dari 1 tahun. Bahkan ada perusahaan maskapai yang sudah melakukan restrukturisasi berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," ungkapnya.
Polana merinci, maskapai domestik yang masih memiliki tunggakan kepada AirNav antara lain Garuda Indonesia, Citylink, Sriwijaya Air, Lion Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air), Super Air Jet, hingga Susi Air. Namun di antara maskapai tersebut, ada juga yang sudah melakukan restrukturisasi.
3. Komisi XI usul dibentuk satgas piutang
Sementara itu, Komisi XI DPR RI mengusulkan untuk dibentuk satuan tugas (satgas) piutang negara untuk menyelesaikan utang sejumlah maskapai domestik dan internasional kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.
"Pak Rio (Dirjen Kekayaan Negara) begitu galak terhadap satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). (Tunggakan) ini kan hampir sama, harusnya bikin satgas piutang negara, itu harus dilakukan, jangan karena piutang akhirnya negara harus menambal ini harus diperhatikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vera meminta agar perusahaan-perusahaan maskapai yang berutang untuk ikut dipanggil, guna mengklarifikasi terkait kewajiban utang kepada AirNav Indonesia.
"Kami meminta setelah rapat ini perusahaan-perusahaan itu dipanggil, mengapa ini bisa terjadi terhadap piutang-piutang yang sudah lama bahkan tertimbun cukup besar jumlahnya. Kalau itu bisa diselesaikan, tanpa PMN aja sebenarnya bisa," kata Vera.
Baca Juga: Erick Bocorkan Rencana Merger Garuda Indonesia dengan Pelita Air