Heboh, Pegawai Pajak KPP Bantaeng Miliki Harta Rp98 Miliar

Kemenkeu sebut ada kesalatan input data

Jakarta, IDN Times - Harta tak wajar yang dimiliki pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan kembali ditemukan. Kali ini, pejabat berinisial (AG) yang bertugas sebagai Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menjadi sorotan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AG memiliki kekayaan senilai Rp98 miliar.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan janggalnya nilai harta AG sudah masuk ke radar Kemenkeu. Selain itu, pihak Kemnkeu juga sudah menghubungi dan meminta klarifikasi melalui email yang bersangkutan.

“Sudah masuk radar kemenkeu. Kami tadi sudah melakukan pengecekan terhadap LHKPN yang bersangkutan masuk anomali, karena ada di luar semesta yang mustinya mencerminkan penghasilan dan harta,” tutur Prastowo kepada awak media, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Kasus Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang 

1. Kesalahan penginputan data saat melapor LHKPN

Heboh, Pegawai Pajak KPP Bantaeng Miliki Harta Rp98 MiliarUnsplash.com/Glenn Carstens-Peters

Menurutnya, pihak Itjen Kemenkeu sudah mengirim email kepada AG. Kemenkeu telah mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan (AG). Dia menjelaskan ada beberapa penyebab nilai harta kekayaan di LHKPN tercatat besar.

Pertama terjadi kesalahan penginputan angka saat melapor LHKPN. “Kedua yang bersangkutan mengaku mendapat warisan benda antik yang keliru diinput nanti akan kami jelaskan lebih rinci," sambung Yustinus.

Adapun terkait kekayaan pada 2018 yang minus Rp 85,2 juta, ini karena utang yang lebih banyak. “Sejauh yang kami terima, yang lonjakan itu minus karena utang lebih besar,” imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi 134 Nama Pegawai Pajak Punya Saham Perusahaan

2. Kekayaan meningkat tidak wajar

Heboh, Pegawai Pajak KPP Bantaeng Miliki Harta Rp98 Miliar(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Dilansir dari  laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AG memiliki harta kekayaan Rp98,39 miliar tahun periodik 2019, rinciannya tanah dan bangunan senilai Rp250 juta.

Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp89,5 juta. Terdiri dari motor suzuki tahun 2006 senilai Rp4,5 juta, mobil toyota tahun 2001 senilai Rp15 juta dan mobil mitsubishi pickup senilai Rp70 juta.

Sementara itu, harta bergerak AG tercatat senilai Rp99 miliar. Kemudian kas dan setara kas senilai Rp10,275 juta. Sedangkan harta lainnya senilai Rp99,34 miliar. Terakhir utang sebesar Rp950 juta.

Padahal di 2018 atau periode pelaporan 28 Maret 2019, harta kekayaan dilaporkan minus Rp85,22 juta. Rinciannya dari  total harta kekayaan yang dilaporkan, AG memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp250 juta. Alat transportasi dan mesin senilai Rp89,5 juta yang terdiri dari motor suzuki tahun 2006 senilai Rp4,5 juta, mobil toyota tahun 2001 senilai Rp15 juta dan mobil mitsubishi pickup senilai Rp70 juta.

Sementara itu, harta bergerak AG tercatat senilai Rp500 juta. Kemudian kas dan setara kas senilai Rp25,27 juta. Sedangkan harta lainnya senilai Rp864,77 juta. Terakhir AG mencatatkan utang sebesar Rp950 juta.

Baca Juga: Piala Hadiah Lomba Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Kemenkeu Minta Maaf

3. Tugas Account Representative

Heboh, Pegawai Pajak KPP Bantaeng Miliki Harta Rp98 Miliarilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, Account Representative merupakan seorang pegawai DJP yang diangkat dan juga ditetapkan dalam KPP. AR dikatakan sebagai salah satu ujung tombak penerimaan di KPP karena memiliki tugas dan fungsi dalam penggalian potensi pajak; sekaligus memberikan bimbingan atau himbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Adapun beberapa  tugas dan fungsi AR di KPP, yang tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01.2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2, AR memiliki fungsi sebagai berikut:

1. AR sebagai pelayanan dan konsultasi.
2. AR sebagai pengawas dan penggalian potensi pada Wajib Pajak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya