Heru Pambudi Buka Suara usai Disebut Mahfud MD dalam Dugaan TPPU

Kala itu sudah dilakukan gelar perkara terkait TPPU di Kepabeanan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi  buka suara usai namanya disebut Menkopolhukam Mahfud MD terkait pencucian uang di lingkungan bea cukai senilai Rp189 triliun terkait ekspor impor emas.

Adapun nominal ini termasuk dalam bagian transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Saat itu Heru Pambudi menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai dan   menerima dokumen dari PPATK soal laporan Rp189 triliun dan sudah ditindaklanjuti.

"Sebelumnya di 2017 ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara mengenai pengawasan komoditi emas, saya hadir di situ dan ada absennya. Saya hadir bersama Ibu Sumiyati (eks Irjen Kemenkeu) dan dua orang lainnya," kata Heru dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Penjelasan Wamenkeu soal Dugaan Pencucian Uang Rp189 T di Bea Cukai

1. Dibentuk tim teknis

Heru Pambudi Buka Suara usai Disebut Mahfud MD dalam Dugaan TPPUIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Heru menjelaskan saat itu juga dibentuk  tim teknis yang mengulas soal pajak dan tim untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari nilai transaksi janggal sebesar Rp189 triliun. Dalam rapat  membahas mengenai penguatan yang diperlukan dalam gelar perkara untuk pengawasan komoditi emas baik impor maupun ekspor.

Follow up dari itu kita bentuk tim teknis untuk pendalaman, pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak dan TTPU-nya sendiri,” kata dia.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Mahfud

2. Saat penindakan ditemukan 218 kg emas

Heru Pambudi Buka Suara usai Disebut Mahfud MD dalam Dugaan TPPUIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai, Askolani mengatakan terkait kasus emas kejadiannya dua kali. Pertama pada 2016, di mana saat itu dilakukan penindakan oleh temen-temen di kantor pelayanan utama Bea Cukai di Soekarno Hatta terhadap satu perusahaan yang melakukan eksporrasi emas.

Penindakan ini dalam status P221 yang bisa dibawa ke pengadilan karena ditemukan 218 kg emas senilai 6,8 juta dolar AS.

"Dari hasil P21 dilakukan temen-temen Bea Cukai didakwa satu tersangka perorangan kemudian dari pengadilan tahun 2017 keputusan pengadilan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Jadi dinilai bukan tindak pidana itu putusan 2017,"jelasnya.

Kemudian BC melakukan kasasi tahun 2017 dan dimenangkan oleh BC. Perorangan itu hanya dikenakan  pidana 6 bulan dan denda Rp2,3 miliar dan perusahaan lnya dikenakan denda Rp500 juta itu hasil pengadilan di Kasasi.

"Kemudian dilakikan pendalaman ada Irjen, Bea dan Cukai serta PPATK. Tapi kemudian yang bersangkutan ajukan peninjauan kembali (PK) 2019 hasilnya dia menang dan dia bukan tindak pidana, sehingga dari kelutusan ini gak bisa bawa ke TPPU seperti yang diminta PPATK," tegasnya.

Baca Juga: Mahfud: 491 Entitas di Kemenkeu Terlibat Transaksi TPPU Rp349 Triliun

3. Kasus berulang

Heru Pambudi Buka Suara usai Disebut Mahfud MD dalam Dugaan TPPUIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Askolani menjelaskan bahwa kasus serupa kembali terjadi tahun 2020 terkait eksportasi emas. Namun karena pemerintah sudah mengambil pengalaman atas kasus pertama di tahun 2016, alhasil Bea Cukai lakukan assment bersama PPATK terhadap 9 entitas wajib pajak badan lakukan kegiatan eksportasi emas.

"Belajar dari keputusan PK di tahun 2017, sisi kepabeanan kita dengan PPATK menyatakan ini tidak ada tindak pidana kepabeanan. Untuk tahun 2020 nilainya mencapai Rp189 triliun yang masuk definisi perusahaan dan tidak sama sekali menyangkut pegawai Kemenkeu,"tegasnya

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya