Impor Pakaian Bekas Dilarang, Kenapa BPS Masih Catat Transaksinya?

HS 63090000 dapat berupa barang individu atau personal

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menindak tegas maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal. Hal ini menyusul dampak dari aktivitas thifting yang menganggu industri teksil Tanah Air bahkan pelaku usaha UMKM yang memproduksi pakaian.

Bahkan pelarangan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Lantas mengapa data aktivitas impor pakaian bekas ini justru tercatat di Badan Pusat Statistik?

Kepala BPS, Margo Yuwono menjelaskan bahwa data yang tercatat di BPS telah berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Terlebih Bea dan Cukai memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, dan mengecek barang yang masuk di wilayah Pabean. 

"Data yang kita rilis itu sudah mengacu pada data Bea dan Cukai," tegasnya kepada IDN Times belum lama ini.

Baca Juga: Perbedaan Thrift, Thrifting, dan Thrift Shop, Wajib Tahu Bro!

1. Impor pakaian bekas berkode HS 63090000

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Kenapa BPS Masih Catat Transaksinya?Ilustrasi thrift shop. (unsplash.com/Nilay Sozbir)

Adapun dalam proses pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas dengan kode HS 63090000 dengan tren dari sisi volume maupun nilai terus mengalami kenaikan.

"BPS mencatatkan ada impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang tercatat sebagai HS 63090000," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa HS 63090000 dapat berupa barang individu atau personal yang dikirim melalui jasa pengiriman, seperti barang pindahan milik pribadi seperti baju, buku, sepatu, milik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal ke atau di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkop UKM: Impor Ilegal Pakaian Bekas Bisa Bunuh Bisnis UMKM

2. Data impor pakaian bekas

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Kenapa BPS Masih Catat Transaksinya?ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

BPS mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai 272.146 dolar AS atau setara dengan Rp4,18 miliar (asumsi kurs Rp15.382 per dolar AS). Bahkan nilai impor ini mengalami kenaikan mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44 ribu dolar AS

Adapun, volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton

Baca Juga: Cegah Impor Thrifting, Bea Cukai Soetta Batasi Barang dari Luar Negeri

3. Barang impor selundupan mencapai Rp24,21 miliar

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Kenapa BPS Masih Catat Transaksinya?Para petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang saat berada di gudang penimbunan Bea Cukai Arteri Yos Sudarso. (IDN Times/Dok Bea Cukai Tanjung Emas)

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkap sepanjang 2022, pihaknya telah melakukan 234 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat. Nilai barang impor yang diselundupkan ditaksir sebesar Rp24,21 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan nilai penindakan terhadap impor baju bekas yang masuk ke Indonesia mengalami tren kenaikan cukup tinggi sejak 2020.

Rinciannya pada 2021, DJBC melakukan penindakan baju impor bekas sebanyak 165 kali, dengan perkiraan nilai barang impor baju bekas sebesar Rp17,42 miliar. Sementara di 2020, sebanyak 169 kali penindakandengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 miliar.

"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja," kata dia.

Nirwala menjelaskan bahwa barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Menurutnya, larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan. Termasuk juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya