Ingat! Barang yang Diimpor ke Indonesia Harus Baru 

Larangan impor pakaian bekas diatur Permendag 40/2022

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan setiap barang yang diimpor masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Hal ini ditegaskan Bea Cukai di tengah maraknya penjual pakaian bekas atau thrifting di berbagai wilayah.

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

"Pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Terungkap! Ini Titik-Titik Rawan Masuknya Baju Bekas Impor Ilegal

1. Larangan importasi pakaian bekas untuk lindungi UMKM

Ingat! Barang yang Diimpor ke Indonesia Harus Baru Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Nirwala menegaskan, larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan. Termasuk juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.

"Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)," imbuhnya.

Baca Juga: Bea Cukai Tindak 234 Kasus Impor Baju Bekas Ilegal, Nilainya Rp24,21 M

2. Masyarakat diimbau gunakan barang lokal

Ingat! Barang yang Diimpor ke Indonesia Harus Baru ilustrasi thrift shop (unsplash.com/Nilay Sozbir)

Larangan impor baju dan barang bekas ini mendorong penggunaan produk lokal terutama UMKM di masyarakat. Bea Cukai berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung dan dengan bangga menggunakan produk dalam negeri buatan anak bangsa

"Bea Cukai juga berterima kasih atas perhatian dan peran aktif masyarakat yang telah banyak membantu dalam upaya menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari importasi pakaian bekas illegal," kata Nirwala.

Baca Juga: Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

3. Perlu sinergi berantas impor pakaian bekas

Ingat! Barang yang Diimpor ke Indonesia Harus Baru Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Nirwala menekankan sinergi dan koordinasi antarinstansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan importasi pakaian bekas ilegal tersebut dari hulu ke hilir.

"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja," kata dia.

Dia merinci, aspek regulasi dan sosialisasi ada di Kementerian Perdagangan, sedangkan pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, kemudian pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya