Ini Hotline Pengaduan UMKM Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas

Saluran pengaduan 0811-1451-587

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM membuka hotline pengaduan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak kehilangan pekerjaan imbas larangan thrifting pakaian bekas impor.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan, kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM dan melindungi para produsen tekstil di Indonesia. 

"Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan," ujar Teten dalam keterangannya Rabu (22/3/2023). 

Tak hanya itu, ia mengatakan siap mendampingi para UMKM yang terdampak untuk melakukan alih usaha dengan menjual produk lokal. Tak hanya itu Kemenkop siap mendampingi para UMKM yang terdampak untuk melakukan alih usaha dengan menjual produk lokal.

"Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, kita berkontribusi berpikir secara holistik, bahwa kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” ucapnya. 

Baca Juga: Fenomena Thrift Shop, Bisnis Fashion Bekas yang Kini Naik Kelas

1. UMKM dapat hubungi nomor hoteline yang disediakan

Ini Hotline Pengaduan UMKM Terdampak Larangan Impor Pakaian BekasIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku UMKM yang terdampak bisa menghubungi Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp serta nomor telepon 1500-587. Nomor tersebut hanya beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Aduan juga bisa dilaporkan melalui kanal https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

"Layanan hotline, merupakan kerja sama KemenkopUKM dengan Smesco Indonesia, dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan. Melalui hoteline, KemenkopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh kegiatan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak tersebut"tuturnya. 

Ia menegaksan terus mencari solusi bagi pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Karena hl ini sebenarnya, menurut Teten sangatlah berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan. 

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. Kemenkop UKM sediakan ahli usahanya," ucapnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM: Impor Ilegal Pakaian Bekas Bisa Bunuh Bisnis UMKM

2. Pedagang skala mikro masih memiliki daya tahan

Ini Hotline Pengaduan UMKM Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas

Teten meyakini para pedagang skala mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika terdapat kekosongan dari pakaian bekas impor, produk tekstil lokal bisa mengisi dengan mekanisme pasar yang akan berjalan.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya penutupan salah satu lokasi pasar yang menjadi gudang penjualan pakaian bekas impor ilegal, MenkopUMKM menyerahkannya kepada Kementerian Perdagangan, Kepolisian, serta Bea Cukai dalam hal penindakan. 

"Kami di KemenkopUKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal. Karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong, kemasan, pembuat resleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya,"tegasnya. 

Baca Juga: Hadiah Piala dari Jepang Kena Pajak Rp4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

3. Nilai barang impor selundupan capai Rp24,21 miliar

Ini Hotline Pengaduan UMKM Terdampak Larangan Impor Pakaian BekasPemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkap sepanjang 2022, pihaknya telah melakukan 234 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat. Nilai barang impor yang diselundupkan ditaksir sebesar Rp24,21 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan nilai penindakan terhadap impor baju bekas yang masuk ke Indonesia mengalami tren kenaikan cukup tinggi sejak 2020.

Rinciannya pada 2021, DJBC melakukan penindakan baju impor bekas sebanyak 165 kali, dengan perkiraan nilai barang impor baju bekas sebesar Rp17,42 miliar. Sementara di 2020, sebanyak 169 kali penindakandengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 miliar.

"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja," kata dia.

Nirwala menjelaskan bahwa barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Menurutnya, larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan. Termasuk juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya