Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Dampak Buruknya

PP 26/2023 bertolak belakang dengan komitmen pemerintah

Jakarta, IDN Times - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilatar belakangi pertimbangan eksploitatif dan berorientasi pada bisnis. Lantaran, kegiatan penambangan pasir selama ini sudah berlangsung hanya untuk kepentingan dalam negeri.

"Jadi ini patut diduga bahwa PP ini untuk melegalisasi ekspor pasir laut. Ini bertolak belakang dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menjadikan ekologi dan lingkungan sebagai panglima," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Singgung Dampak ke Lingkungan

1. Kamuflase dibalik pengelolaan sedimentasi laut

Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Dampak Buruknyailustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia mencurigai ada semacam 'kamuflase' dalam PP yang diterbitkan dengan dalih mengedepankan pengelolaan sedimentasi laut, padahal ada indikasi-indikasi yang akan di tambang justru pasir laut.

DFW menyebut isu yang terbesar terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil adalah justru abrasi, akibat perubahan iklim yang telah berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat maupun kerusakan sarana dan prasarana.

"Biaya untuk menanggulangi ini saja tidak mampu (ditanggulangi) oleh daerah dan negara. Dengan regulasi ini maka dapat dipastikan abrasi akan semakin besar dan masif terjadi," kata dia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), abrasi adalah suatu proses alam yang berupa pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut yang sifatnya merusak.Abrasi biasa juga disebut dengan erosi pantai.

2. Harusnya yang dikendalikan aktivitas di hulu

Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Dampak BuruknyaANTARA FOT/Basri Marzuki

Seharusnya, kata Abdi, pengendalian hasil sedimentasi di laut merupakan upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut, dengan tujuan agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. 

"Justru yang harus dikendalikan adalah bukan hasil sedimentasinya, tapi yang menyebabkan sedimentasi tersebut yakni aktivitas dari hulu terutama kegiatan pembukaan lahan untuk tambang dan perkebunan," ujarnya.

Baca Juga: 2 Dekade Dilarang, Jokowi Izinkan Lagi Ekspor Pasir Laut

3. Mantan Menteri KKP minta Presiden batalkan izin ekspor pasir laut

Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Dampak BuruknyaMenteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti dalam acara Susi Air Jamboree Aviation (SAJA) 2022 di Taman Dirgantara Susi's International Beach Strip, Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022). (IDN Times/Rehia Sebayang)

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti  Presiden Joko "Jokowi" Widodo membatalkan izin ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," tulis Susi dalam akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti dikutip IDN Times, Senin (29/5/2023).

Susi menyampaikan, dampak dari climate change saat ini sudah cukup dirasakan. Dibukanya keran ekspor pasir laut dinilai dapat memperparah dampak tersebut.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Padahal izin ekspor pasir laut sempat diberhentikan sejak 20 tahun lalu. Pelarangan ekspor pasir laut tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam aturan terbaru, izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf d, dikutip IDN Times. 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya