Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Singgung Dampak ke Lingkungan

Susi berharap kebijakan tersebut dibatalkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti  Presiden Joko "Jokowi" Widodo membatalkan izin ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," tulis Susi dalam akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti dikutip IDN Times, Senin (29/5/2023).

Susi menyampaikan, dampak dari climate change saat ini sudah cukup dirasakan. Dibukanya keran ekspor pasir laut dinilai dapat memperparak dampak tersebut.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," jelasnya.

Baca Juga: 2 Dekade Dilarang, Jokowi Izinkan Lagi Ekspor Pasir Laut

1. Izin ekspor pasir laut dibuka

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Singgung Dampak ke LingkunganKapal penambang pasir laut di Perairan Sangkarrang, Makassar, Sulsel. IDN Times/WALHI Sulsel

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Padahal izin ekspor pasir laut sempat diberhentikan sejak 20 tahun lalu. Pelarangan ekspor pasir laut tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam aturan terbaru, izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf d, dikutiip IDN Times, Senin (29/5/2023).

2. Pelaku usaha harus dapat izin sebelum ekspor pasir laut

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Singgung Dampak ke Lingkunganilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, untuk dapat melakukan ekspor pasir laut.

"Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," ungkap aturan tersebut pasal 15 ayat 3

Perizinan berusaha, diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Fraksi PKS Ingatkan Jokowi IKN Bukan Prioritas Masyarakat

3. Penghentian ekspor pasir laut 2003 diberlakukan zaman Menperindag Rini Soemarno

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Singgung Dampak ke Lingkunganilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003. Kala itu, keputusan penghentian ekspor pasir laut, ditetapkan di Jakarta, pada 28 Februari 2003 oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Rini Soemarno Soewandi.

Dikutip dari aturan tersebut, pertimbangan untuk menghentikan sementara ekspor pasir laut yakni untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud dengan pasir laut adalah bahan galian pasir pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan atau golongan B, dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi dan pertambangan.

Dalam Pasal 2, ekspor pasir laut ini dihentikan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Penghentian ekspor pasir laut ini akan ditinjau kembali setelah tersusun program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, serta telah adanya penyelesaian penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya