Kamu Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Yuk, Waktunya Tinggal 2 Bulan Lagi

DJP catat 2,3 wajib pajak sudah lapor SPT Tahunan

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor mengimbau wajib pajak segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2022 sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dia berharap wajib pajak bisa patuh dan tepat waktu karena mekanisme pelaporan SPT Tahunan sudah semakin mudah karena dapat dilakukan melalui online.

"Kita mengkampanyekan kembali, mengingatkan, untuk masyarakat, teman-teman wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT tepat waktu," tuturnya dalam Podcast Cermati Episode 8, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Harta yang Dilaporkan di SPT Tahunan, Sudah Tahu?

1. Batas waktu lapor SPT Tahunan

Kamu Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Yuk, Waktunya Tinggal 2 Bulan LagiIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Adapun dalam ketentuan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wjaib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yakni pada 30 April 2023.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun online agar lebih mudah, yakni melalui e-filling atau e-form. Kendati demikian, bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online diharuskan untuk memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

"Jadi pelaporan SPT tahunan bisa secara daring dan real time. Kita bsia melakukannya melalui inetrnet di website pajak.go.id," tutur Neilmaldrin.

Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan

2. DJP catat sudah 2,3 juta wajib pajak yang lapor SPT Tahunan

Kamu Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Yuk, Waktunya Tinggal 2 Bulan LagiIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

DJP mencatat hingga Senin (6/2) telah menerima sebanyak 2,3 juta. Jumlah tersebut meliputi SPT yang telah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 2.228.000 tumbuh 36 persen (yoy), sedangkan wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT-nya sebanyak 84.500 tumbuh 29 persen (yoy).

Ia mengatakan capaian pelaporan SPT hingga 6 Februari lalu sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini makin menunjukkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan kian meningkat.

"Artinya sudah lebih baik. Kelihatan ada peningkatan awareness dari masyarakat wajib pajak untuk (melaporkan SPT Tahunan) lebih awal," kata Neilmaldrin.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan PNS buat Lapor SPT Tahunan 

3. Tak melapor bakal kena denda

Kamu Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Yuk, Waktunya Tinggal 2 Bulan LagiIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam UU No 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya