Kemendag Bakal Bahas Minyak Goreng dengan Aprindo Pekan Depan

Kemendag minta Aprindo tak boikot penjualan minyak goreng

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan bakal mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pekan depan untuk membahas pembayaran selisih harga jual minyak goreng atau rafaksi di tahun lalu sebesar Rp344 miliar.

"(Pertemuan dengan Aprindo) Mudah-mudahan awal minggu depan ini," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim dalam Konferensi Pers, Kamis (27/8/2023).

Baca Juga: Pengusaha Ancam Hentikan Jual Minyak Goreng, Kemendag Buka Suara  

1. Kemendag imbau Aprindo tak boikot penjualan migor

Kemendag Bakal Bahas Minyak Goreng dengan Aprindo Pekan DepanStok minyak goreng kembali ditambah di Superindo Intercon, Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (1/2/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Aprindo seharusnya dilakukan sebelum Lebaran. Namun, akhirnya ditunda lantaran waktunya terlalu mepet momen Lebaran.

Pertemuan pekan depan, direncakan dilakukan secara tertutup. Melalui pertemuan tersebut, ia berharap akan ada kemajuan yang baik terkait utang tersebut.

"Kami akan mengundang secara formal Aprindo untuk berdiskusi dengan kami untuk membicarakan dan untuk mengimbau teman-teman anggota Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern," tuturnya.

Baca Juga: DMO CPO Dinaikkan, Eksportir Wajib Pasok 450 Ribu Ton Minyak Goreng

2. Kemendag tunggu pendapat hukum Kejagung

Kemendag Bakal Bahas Minyak Goreng dengan Aprindo Pekan DepanIlustrasi pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah. (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Isy mengatakan, Kemendag juga masih menunggu pendapat hukum dari pihak Kejaksaan Agung perihal pembayaran rafaksi minyak goreng. Selama proses pertimbangan hukum tentang rafaksi minyak goreng dilakukan, Kemendag secara aktif memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

"Kami masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan teman-teman Kejaksaan Agung, karena beberapa data yang masih diperlukan oleh teman-teman Kejaksaan Agung dari permintaan yang diminta itu ada beberapa hal yang sedang kami sampaikan," jelasnya.

Baca Juga: Aturan Kebijakan DMO Migor Diturunkan Mulai 1 Mei 2023

3. Utang Rp344 miliar belum dibayar pemerintah

Kemendag Bakal Bahas Minyak Goreng dengan Aprindo Pekan DepanIDN Times / Auriga Agustina

Di sisi lain, Aprindo mengatakan utang pemerintah untuk untuk pembayaran selisih harga minyak goreng atau rafaksi dalam program minyak goreng satu harga pada 2022, belum dibayar hingga saat ini. Alhasil, Aprindo pun mengancam akan menyetop menujual minyak goreng di seluruh ritel anggotanya.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan total utang yang harus dibayar pemerintah ke pengusaha sebesar Rp344 miliar. Rafaksi itu seharusnya dibayar 17 hari setelah program itu dilakukan. Namun, sudah setahun berlalu tetapi rafaksi tak kunjung dibayarkan.

Ia menjelaskan bahwa Aprindo telah menempuh berbagai upaya agar rafaksi dapat dibayarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 Januari 2022 lalu segera diselesaikan. 

"(Mempertimbangkan opsi) menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok migor, dalam waktu dekat,” kata dia yang dikutip Sabtu (15/4/2023).

Dia menjelaskan program minyak satu harga sendiri dilakukan dalam rangka kepatuhan kalangan usaha pada Permendag nomor 3 tahun 2022. Saat itu, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, sementara itu harga minyak goreng yang dipasaran berkisar Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

Dengan demikian, selisih harga atau rafaksi jika mengacu dalam Permendag 3 itu yang seharusnya dibayarkan oleh pemerintah. Namun alih-alih utang dibayarkan, justru pemerintah menggantikan Permendag 3 dengan Permendag 6/2022.

Munculnya beleid 6/2023 akhirnya membatalkan aturan lama mengenai pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Alhasil hingga saat ini, pengusaha belum menerima pembayaran atas selisih harga sebelumnya.

"Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar," ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya