Kemenkeu Buka Suara Soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Mahfud

Data yang disampaikan sama hanya penyajian data yang berbeda

Jakarta, IDN Times- Kementerian Keuangan buka suara terkait perbedaan data antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan data yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Berbedaan data itu dipaparkan saat rapat kerja bersama Komisi XI mengenai temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu.

Sebagaimana diketahui, pada saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD menyatakan nilai temuan dalam transaksi keuangan yang mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu mencapai Rp35 triliun, namun Sri Mulyani menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan tersebut hanya Rp3,3 triliun atau kurang dari 10 persen.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, data yang digunakan oleh Kemenkeu dan Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sama dari 300 surat dari PPATK. Namun, dalam penyampaiannya atau penyajian datanya saja yang berbeda.

"Kita tidak ada perbedaan data, kita bekerja dengan data yang sama. Keseluruhan 300 surat dengan nilai Rp349,87 triliun. Sumber suratnya sama, cara menyajikan bisa beda, tapi kalau tetap dikonsolidasi pasti sama. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi di sini," tutur dia, dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

1. Klasifikasi sub kelompok Rp35 triliun

Kemenkeu Buka Suara Soal Beda Data Transaksi Janggal dengan MahfudLaporan Tindak Lanjut Penyelesaian Informasi PPATK (IDN Times/Triyan)

Baca Juga: Bantah Bocorkan Laporan PPATK Rp349 Triliun, Mahfud: Itu Data Umum

Suahasil menjelaskan terkait nilai data transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebenarnya terdiri dari 2 sub kelompok, yakni surat dikirimkan ke Kemenkeu dan surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) namun totalnya tetap sama.

Adapun dua sub kelompok terdiri dari surat yang dikirimkan ke Kemenkeu nilainya Rp22,04 triliun dan surat dikirimkan ke APH sebesar Rp13,07 triliun tidak dikategorikan surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu.

2. Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirim PPATK ke APH

Kemenkeu Buka Suara Soal Beda Data Transaksi Janggal dengan MahfudLaporan Tindak Lanjut Penyelesaian Informasi PPATK (IDN Times/Triyan)

Suahasil menegaskan bahwa Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan oleh PPATK ke APH. Oleh karena itu dari 300 surat yang dikirim PPATK, sebanyak100 surat dikirim langsung ke APH senilai Rp74 triliun.

"Yang Rp74 triliun itu Kemenkeu tidak menerima suratnya, karena kalau ke APH berarti Kemenkeu tidak menerima," ujarnya.

Kemudian terdapat 135 surat meliputi korporasi dan pegawai Kemenkeu senilai Rp22,04 triliun. Nilai masing-masing dari surat itu, terkait korporasi sebesar Rp18,7 triliun dan  pegawai Kemenkeu sebesar Rp3,3 triliun.

Rincian terkait korporasi senilai Rp18,7 triliun menyangkut transaksi debit kredit operasional korporasi yang tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu yakni PT A,B,C,D,E.

Sedangkan nilai Rp3,3 triliun yang menyangkut pegawai Kemenkeu merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun (2009-2023) yang telah ditindaklanjuti.

"Kenapa transaksi pegawai ada di sini, karena kita biasanya melakukan kalau bikin mutasi pegawai, mau bikin promosi, pegawai, mau bikin panitia seleksi yang ada di pegawai Kementerian Keuangnan. Pasti kita minta data clearance ke PPATK," tutur Suahasil.

Dengan penjelasan tersebut, Suahasil menegaskan, data yang digunakan oleh Kemenkeu dengan Melko Polhukam sama. Akan tetapi dalam pemaparannya memang terdapat perbedaan

3. Ada 65 surat terkait korporasi

Kemenkeu Buka Suara Soal Beda Data Transaksi Janggal dengan MahfudPenjelasan Surat PPATK ke Kemenkeu (youtube.com/Komisi XI DPR Channel)

Sementara itu, sebanyak 65 surat berisi data perusahaan atau korporasi dengan nilai temuan Rp253 triliun. Dalam temuan ini berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi sebesar Rp189 triliun terkait dengan tugas fungsi DJP dan DJBC.

"Datanya itu klasifikasinya aja yang beda. Begitu klasifikasi disetel, sama. Jumlah surat PPATK 300 surat, sama. Total nominalnya Rp349,8 triliun, sama, informasi yang sama, tapi cara menunjukkannnya kita pakai pie chart yang tadi," katanya.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya