Kemenkeu Kini Bisa Blokir Otomatis Eksportir Nakal yang Nunggak PNBP

Di 2022, Kemenkeu blokir 126 perusahaan yang nunggak PNBP

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap perusahaan eksportir yang menunggak pembayaran piutang PNBP, melalui sistem blokir otomatis atau automatic blocking system (ABS).

ABS merupakan sistem untuk memblokir layanan administrasi bagi perusahaan yang tak kunjung melunasi piutang PNBP. Alhasil perusahaan eksportir tidak bisa melakukan kegiatan usahanya, jika tidak menyetorkan PNBP, karena semua akses sudah di blokir. 

Komitmen ini dijalankan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas.

Baca Juga: Bank BUMN Monopoli Pembayaran PNBP, Menkeu Batasi dengan Aturan Ini

1. Aturan piutang PNBP di 2022 hanya berlaku di KLHK

Kemenkeu Kini Bisa Blokir Otomatis Eksportir Nakal yang Nunggak PNBPIlustrasi piutang (Pixabay.com/stevepb)

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, menjelaskan ketentuan ABS sebenarnya juga sudah termuat dalam PMK 155/2021.

Aturan tersebut sudah diberlakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun dalam aturan lama, ABS hanya dapat dilakukan saat K/L meminta. 

"Kalau kita bicara piutang terutama piutang PNBP, maka pola pengelolaannya K/L harus melakukan upaya penagihan, kalau tidak bisa baru diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun disaat yang sama, KPKNL belum memiliki dasar hukum untuk permintaan ABS," tuturnya dalam Media Briefing, Kamis (8/6/2023).

2. Pengelola dapat hentikan layanan eksportir nakal

Kemenkeu Kini Bisa Blokir Otomatis Eksportir Nakal yang Nunggak PNBPilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan pasal 182 dalam PMK 58/2023, pengelola PNBP yakni kementerian/lembaga dapat melakukan penghentian layanan. Hal ini dapat dilakukan, apabila wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Selain menghentikan layanan, pengelola PNBP dapat meminta kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu untuk menghentikan askes layanan kode billing. Adapun, permintaan untuk menyetop akses layanan kode billing tersebut diajukan kepada Dijten Anggaran melalui ABS.

"Contohnya dari sektor minerba, itu ada suatu perusahaan yg tidak bayar royalti. Tidak bayarnya ini bukan di awal pengapalan, karena dengan e-minerba simbara dan lainnya, maka saat pengapalan, pengusaha dan eksportir itu sudah membayar terlebih dahulu utk royalti yang sifatnya self assesment," tuturnya. 

3. Kemenkeu sudah blokir ratusan perusahaan di 2022

Kemenkeu Kini Bisa Blokir Otomatis Eksportir Nakal yang Nunggak PNBP(IDN Times/Arief Rahmat)

Pada kesempatan yang sama, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan bahwa kebijakan pemblokiran layanan PNBP, sebenarnya sudah berlaku sejak semester II tahun lalu. 

Namun saat itu, kebijakan ini hanya berlaku untuk  layanan PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam catatannya, sepanjang tahun lalu pemerintah berhasil meraup hingga Rp137,67 miliar yang berasal dari 126 perusahaan.

"Ditahap 1 Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp137,67 miliar," kata Puspa. 

Penyisiran pun akan dilanjutkan di tahun ini, melalui PMK 58/2023,  KLHK telah mengikuti pemblokiran tahap II, dan data hingga akhir Mei atau Juni minggu pertama sudah ada penetapan 150 wajib bayar yang terjaring dan harus menyelesaikan utangnya. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.

"Yang telah menyelesaikan wajib bayar ada 60 dengan nilai Rp390 miliar, ini untuk yang KLHK," ucapnya.

ABS diperluas untuk PNBP di Kementerian ESDM yang akan dimulai bulan ini, terjaring 169 wajib bayar. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp35,78 miliar.

"Jadi target kita untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM," kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya