Ini 2 Kategori Subsidi Motor Listrik, Anggarannya Rp1,75 Triliun!

Cek dulu apa saja dua kategori subsidi motor listrik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggelontorkan subsidi senilai Rp1,75 triliun untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif ini akan mulai berlaku mulai 20 Maret mendatang.

Kepala BKF, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa subsidi sebesar Rp7 juta per unit akan dibagikan untuk dua kategori, motor listrik baru dan motor konversi dari BBM ke listrik.

"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembiayaan kendaraan motor listrik baru, yakni Rp7 juta per unit diberikan untuk 200 ribu unit di tahun in," tuturnya dalam Konferensi Pers Subsidi KBLBB, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Yeay! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret

1. Harus motor listrik dalam negeri

Ini 2 Kategori Subsidi Motor Listrik, Anggarannya Rp1,75 Triliun!Ilustrasi Pameran Program Konversi Motor Listrik (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym)

Febrio menjelaskan pemberian motor listrik yang mendapat bantuan subsidi adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

"Produksi motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, adalah yang tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sejumlah yang ditargetkan," ucapnya.

Baca Juga: Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta, Berlaku Mulai Maret 2023!

2. Motor konversi dari fosil ke listrik

Ini 2 Kategori Subsidi Motor Listrik, Anggarannya Rp1,75 Triliun!PLN menyiapkan kendaraan listrik dan juga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk para delegasi G20. (Dok. PLN)

Febrio menjelaskan kategori kedua yang akan mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta adalah sepeda motor dengan mesin konvensional berbahan bakar fosil yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik atau KBLBB. Subsidi jenis ini diberikan untuk sebanyak 50 ribu unit di 2023.

"Target penerima bantuan ini diutamakan pelaku UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan termasuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk dorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM," ujarnya.

Dengan demikian, ia berharap kebijakan bantuan pemerintah pembelian sepeda motor ini dapat segera dimulai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program yang tengah disiapkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk

3. Pemerintah ingin dorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia

Ini 2 Kategori Subsidi Motor Listrik, Anggarannya Rp1,75 Triliun!Sepeda motor listrik, (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan banyak negara tetangga sedang mendorong adopsi kendaraan listrik dengan berbagai insentif, sehingga adopsi massal mulai meningkat dan negara menjadi menarik untuk investasi industri KBLBB.

Pemerintah menilai Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan insentif KBLBB. Tujuannya agar Indonesia menjadi tempat yang menarik untuk produsen KBLBB.

"Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk produsen KBLBB," ujar Luhut.

Oleh karena itu, bantuan KBLBB agar harga kendaraan listrik terjangkau buat masyarakat.

"Kami semua hadir di sini membuat suatu sejarah baru dengan berinisiatif menerbitkan program insentif KBLBB, supaya langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru," ujarnya.

Dia meyakini, jika program insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri KBLBB di dalam negeri akan terbentuk sehingga harga kendaraan listrik akan lebih terjangkau ke depannya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya