Menhub Tegas Larang Penerbangan Balon di Pekalongan dan Wonosobo

Balon ganggu penerbangan maskapai

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, tegas melarang tradisi menerbangkan balon udara. Kegiatan itu dinilai membahayakan keselamatan pesawat terbang.

Berdasarkan catatan Ditjen Udara Kementerian Perhubungan, saat ini sudah ditemukan balon udara yang diterbangkan di daerah Pekalongan dan Wonosobo, Jawa Tengah.

"Sudah ada balon udara di Pekalongan dan Wonosobo. Ini mengganggu perjalanan pesawat di tempat-tempat tersebut," ujar Budi Karya dalam konferensi pers, Minggu (23/4/2023).

Baca Juga: Kemenhub: Jumlah Penumpang Kapal H-2 Lebaran Naik 6,38 Persen 

1. Menhub minta Kapolres antisipasi penerbangan balon

Menhub Tegas Larang Penerbangan Balon di Pekalongan dan WonosoboPetugas gabungan menyita sejumlah balon udara siap terbang di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa. ANTARA/HO - Humas Kominfo Wonosobo

Balon-balon udara yang diterbangkan akan membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat berpotensi menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut. 

Oleh sebab itu, Menhub meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit untuk menugaskan Kapolres di wilayah Jawa Timur agar mengantisipasi tradisi penerbangan balon udara.

"Saya sudah mohon ke Kapolri untuk berikan catatan bagi Kapolres Pekalongan dan Wonosono, dan Jawa Timur bagian timur dan selatan, Ponorogo bahwa ada balon udara," kata dia.

Baca Juga: Arus Mudik Berjalan Lancar, PBNU Apresiasi Kapolri dan Jajarannya

2. Aturan penerbangan balon udara

Menhub Tegas Larang Penerbangan Balon di Pekalongan dan Wonosobounsplash/Ricardo Rocha

Adapun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, disebutkan bahwa masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

Sesuai aturan tersebut, balon udara bisa diterbangkan dengan berbagai ketentuan, di antaranya harus adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan balon udara tersebut.

Baca Juga: Menhub Minta Warga Hindari Tanggal Ini Cegah Arus Lalu Lintas Padat

3. Syarat terbangkan balon udara

Menhub Tegas Larang Penerbangan Balon di Pekalongan dan Wonosoboilustrasi balon udara (pixabay.com/Alexman89)

Kemudian, penerbangan balon juga harus memenuhi ketentuan lokasi dan waktu penerbangan balon udara, ketentuan warna dan ukuran balon udara, serta ketentuan peralatan yang digunakan dan batasan area penerbangan balon udara.

Persyaratan menerbangkan balon udara di antaranya balon udara harus mempunyai warna yang mencolok dan tinggi balon maksimal 7 meter.

Kemudian, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 kilometer, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.

Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Serta yang paling penting, tidak dilengkapi bahan yang mengandung api atau bahan mudah meledak.

Di sisi lain, bagi penerbang balon udara yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 411 disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Menhub: Arus Mudik di Merak Lebih Padat dari Bakauheni

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya