Menilik Rekam Jejak 2 Calon Deputi Gubernur BI Usulan Jokowi

Keduanya dinilai punya kompetensi dan peran bagi ekonomi RI

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengusulkan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. DPR RI akan segera menggelar fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan terhadap keduanya.

Adapun kedua calon tersebut yakni Filianingsih Hendarta saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur BI dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI. Sedangkan calon kedua yakni Dwi Pranoto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Regional sekaligus Asisten Gubernur BI.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai kedua calon Deputi Gubernur BI yang diusulkan Jokowi tersebut memiliki rekam jejak hingga kualitas yang baik.

"Kedua calon Deputi Gubernur BI tersebut memiliki kompetensi dan rekam jejak masing-masing," ucap Josua kepada IDN Times, Rabu (8/2/2023).

Seperti apa rekam jejak masing-masing calon tersebut?

Baca Juga: DPR Tentukan Jadwal Fit and Proper Test 2 Calon Deputi Gubernur BI

1. Dwi Pranoto punya peran dalam pembangunan ekonomi nasional

Menilik Rekam Jejak 2 Calon Deputi Gubernur BI Usulan JokowiKepala Departemen Regional sekaligus Asisten Gubernur BI, Dwi Pranoto (bi.go.id)

Josua menjelaskan sosok calon Deputi Gubernur BI, Dwi Pranoto bukanlah sosok baru dalam lingkungan Bank Indonesia. Dia telah mengawali kariernya di Bank Indonesia sejak 1988.

Dia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI Wilayah III (2012-2013), Kepala Perwakilan BI Wilayah IV (2013-2014), Kepala Departemen Regional II (2014-2019) dan sejak 2019, sampai dengan saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Regional.

"Pak Dwi Pranoto memiliki pengalaman dalam menyupervisi dan meningkatkan kinerja dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah dan nasional," tuturnya.

Josua mengatakan sebagai Kepala Departemen Regional, Dwi juga memiliki peran dalam hal mengelola inflasi dalam koordinasi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan sedemikian sehingga inflasi pangan dapat terkendali.

Baca Juga: Sah! MA Lantik Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI

2. Filianingsih Hendrata berperan dalam kebijakan sistem pembayaran

Menilik Rekam Jejak 2 Calon Deputi Gubernur BI Usulan JokowiKepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta (bi.go.id)

Menurut Josua, sosok Filliangingsih Hendarta juga memiliki rekam jejak yang baik dalam merumuskan kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran. Hal ini untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, andal, lancar dan inklusif.

"Sehingga mendukung efisiensi perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan," ucapnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, Filianingsih yang akrab dipanggil Fili mengawali karier di BI pada 1986. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran sejak 2019.

Tak hanya itu, Fili juga pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (2013-2015), Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (2015-2019).

Menurut Josua ada beberapa pencapaian dari BI di sistem pembayaran antara lain dengan peluncuran QRIS, BI-FAST yang terangkum dalam Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang menavigasi proses transformasi ekonomi Indonesia masa depan ke arah digital.

Oleh sebab itu, sistem pembayaran yang lancar akan menjadi basis bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan stabilitas sistem keuangan.

"Jadi jika mempertimbangkan rekam jejak dan pengalaman, keduanya memiliki rekam jejak dan prestasi yang baik," tegasnya.

3. Menggantikan Dody Budi Waluyo

Menilik Rekam Jejak 2 Calon Deputi Gubernur BI Usulan JokowiDeputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo (ANTARA News/Satyagraha)

Salah satu dari kedua calon Deputi Gubernur BI tersebut akan menggantikan Dody Budi Waluyo karena masa jabatannya akan habis pada April 2023.

Asal tahu saja, Dody Budi Waluyo menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sejak 18 April 2018 sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia No.69/P Tahun 2018 tanggal 13 April 2018, untuk periode jabatan 2018-2023.

Baca Juga: Dikabarkan Jadi Calon Bos Bank Indonesia, Ini Tanggapan Sri Mulyani

4. Aturan pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia

Menilik Rekam Jejak 2 Calon Deputi Gubernur BI Usulan JokowiKantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Lebih lanjut, berdasarkan UU No. 4/2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Presiden mengusulkan paling sedikit dua orang calon, berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI. Adapun keputusan DPR untuk menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur BI paling lambat satu bulan sejak usulan diterima oleh DPR.

Anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya