OJK Buka Suara soal 4 Dana Pensiun BUMN 

Imbal hasil 4 dapen BUMN dibawah 4 persen

Jakarta, IDN Times - Masalah dana pensiun BUMN terus bergulir. Paling anyar, terdapat empat dana pensiun (dapen) yang masuk dalam proses investigasi lantaran memiliki imbal hasil di bawah 4 persen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyoni, menyampaikan, hasil investasi itu dipengaruhi oleh portofolio investasi dapen sehingga setiap dapen memiliki hasil yang berbeda.

“Untuk dana pensiun dengan portofolio mayoritas di pasar uang akan berbeda hasilnya dengan dana pensiun yang mayoritas investasi di pasar modal. Khusus untuk dana pensiun di PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) target hasil investasi juga harus memperhatikan tingkat bunga aktuaria,” ujarnya dalam Konferensi Pers OJK, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Bos OJK Waspadai Dampak Ketidakpastian Global ke Sektor Jasa Keuangan  

1. DPPK BUMN ada 61

OJK Buka Suara soal 4 Dana Pensiun BUMN Website

Ia menjelaskan, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) BUMN ada 61 dengan rincian sebanyak 50 adalah Program Pensiun Manfaat Pasti dan 11 Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dengan nilai aset sebesar Rp127 triliun dan jumlah peserta 734.426 orang.

Ogi menyebutkan, nilai return on investment (ROI) DPPK BUMN masih di atas rata-rata hasil (yield) pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun dalam 3 tahun belakangan ini.

“Dari 50 Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Manfaat Pasti, sekitar 21 dapen itu masih dalam kondisi baik tingkat pendanaan I dan tingkat pendanaan II. Kemudian, 29 (dapen) tingkat pendanaan III, ini sesuai dengan kriteria yang ditetapkan OJK,” tuturnya.

Baca Juga: Kementerian BUMN Minta Tambahan PMN Rp25 Triliun buat BUMN Karya

2. OJK tunggu hasil asesmen BUMN

OJK Buka Suara soal 4 Dana Pensiun BUMN Gedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN dalam rangka memastikan kebutuhan pendanaan untuk menutup defisit dapen. Terutama investasi dapen di bawah 2 persen. OJK juga masih menunggu hasil penilaian dari Kementerian BUMN.

"OJK terus menerus melakukan koordinasi dengan Kementan BUMN dalam rangka memastikan kebutuhan pendanaan untuk menutup defisit tersebut. Namun demikian sampai sekarang OJK masih menunggu hasil asessmen dari tim Kementerian BUMN," ungkapnya.

OJK berkomitmen untuk berperan aktif dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang dilakukan bersama Kementerian Keuangan terkait harmonisasi program pensiun.

Adapun 3 substansi utama, yakni penetapan usia pensiun normal penetapan dana tidak aktif, besaran iuran jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta harmonisasi program yang bersifat sukarela dan program wajib.

Baca Juga: 3 Manfaat Dana Pensiun, Yuk Persiapkan Sejak Dini!

3. OJK dorong penguatan tata kelola

OJK Buka Suara soal 4 Dana Pensiun BUMN (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, OJK terus mendorong penguatan tata kelola dan penerapan manajemen risiko di dana pensiun agar semakin baik dan prudent.

"Pengukuran tingkat kesehatan dana pensiun memperhatikan banyak aspek, mulai dari profil risiko pendanaan, tata kelola, dan rentabilitas," ucapnya.

Baca Juga: Berperan Penting di Pasar Modal, Investor Ritel Dibahas OJK Sedunia

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya