Pasar Modal Himpun Dana Rp102 Triliun per Mei, Ini Rinciannya

Jakarta, IDN Times - Pasar modal Indonesia berhasil menghimpun dana senilai Rp102,10 triliun hingga periode Mei 2023. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi.
“Penghimpunan dana di pasar modal di Mei masih terjaga tinggi, yaitu sebesar Rp102,10 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 35 emiten,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: 3 Juni Hari Pasar Modal Indonesia: Ini Pengertian dan Sejarahnya
1. Pipeline 117 rencana IPO sebesar Rp139,29 triliun
Dalam pipeline (antrean), menurutnya, masih terdapat 117 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp139,29 triliun, dengan rencana initial public offering atau IPO 63 perusahaan baru.
Sementara itu, untuk penggalangan dana pada securities crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Hingga 31 Mei 2023 terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 404 penerbit, 153.662 pemodal, dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp869,47 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Bos OJK Waspadai Dampak Ketidakpastian Global ke Sektor Jasa Keuangan
2. Pasar saham Mei melemah 4,08 persen
Namun demikian, Inarno mengungkapkan pasar saham Indonesia periode Mei 2023, melemah 4,08 persen month to date (mtd) ke level 6.633,26, dari sebelumnya periode April 2023 menguat 1,62 persen (mtd) ke level 6.915,72. Hal itu terjadi di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan akibat sentimen negatif global.
"Dengan non-resident mencatatkan inflow sebesar Rp1,67 triliun mtd, dibandingkan April 2023, inflow Rp12,29 triliun," ucapnya.
Secara year to date (ytd), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sebesar 3,17 persen (ytd), dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp20,58 triliun, dari sebelumnya periode April 2023 membukukan net buy sebesar Rp18,91 triliun (ytd).
Baca Juga: Pasar Saham Pecahkan 4 Rekor di 2020 dan 2021, Apa Saja?
3. OJK tegakkan hukum di pasar modal
Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Mei 2023, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus kepada 14 pihak dalam rangka menegakkan hukum di pasar modal Indonesia.
Adapun sebanyak 14 pihak tersebut terdiri dari satu pencabutan izin, 13 peringatan tertulis. OJk juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp5,24 miliar kepada 99 pelaku jasa keuangan di pasar modal Indonesia.