Pemerintah Janji Dampingi Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Alih Usaha

Upaya pemerintah atasi UMKM terdampak larangan impor

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berjanji bakal
mendampingi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak dari kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal untuk bisa melakukan alih usaha.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menjelaskan, ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal.

Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar pemasarannya bisa lebih luas pemasarannya. Kedua, lanjut Hanung, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Dari penjualnya ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor ilegal. Juga membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” kata Hanung dalam keterangan resminya yang diterima IDN Times, Rabu (22/3/2023).

Langkah itu akan dilakukan Kemenkop UKM bersama Smesco Indonesia, lembaga yang bertugas untuk membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM, dan memberikan pelatihan UMKM produsen.

Baca Juga: Perbedaan Thrift, Thrifting, dan Thrift Shop, Wajib Tahu Bro!

1. Pembiayaan ke sektor garmen

Pemerintah Janji Dampingi Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Alih UsahaSuasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Ia menjelaskan sepanjang 2022, pembiayaan ke sektor garmen untuk level produsen saja telah mencapai 330 ribu debitur dengan nilai penyaluran sebanyak Rp13,3 triliun. Sejauh ini sudah ada dua bank yang menjadi penyalur KUR yakni Bank BRI dan BNI.

Hanung mengatakan, pihak Smesco Indonesia saat ini juga telah menggandeng produsen pakaian lokal. Seperti Menhefari yang merupakan pemilik usaha Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) dan Febrary Surya Putra, CEO muslimgaleri.co.id.

Keduanya telah berpengalaman melakukan usaha dengan skema yang sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yaitu metode reseller dan drop shipper. “Produk saya telah memiliki lebih dari 200 reseller dan sudah diedukasi untuk bisa berjualan secara online. Dan telah berjalan selama 4 tahun,” kata Menhefari.

Sementara itu, Febrary menambahkan, dirinya telah menjadi produsen sejak tahun 2008 dengan membangun sistem keagenan. Untuk itu, bagi pelaku usaha yang terdampak, usaha yang dilakukannya bisa menjadi solusi atau alternatif jualan setelah adanya larangan impor pakaian bekas ilegal.

Baca Juga: 5 Tips Membeli Baju Thrift, Jangan Menambah Limbah Tekstil

2. Pedagang terdampak larangan impor pakaian bekas dapat lapor

Pemerintah Janji Dampingi Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Alih UsahaPasar Senen (instagram.com/zaldimoto)

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada menyampaikan, para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini diimbau untuk segera melapor melalui nomor hotline tersebut. Setelah melapor, mereka akan di-matchingkan dengan produk lokal yang bisa dijual.

Pelaku UMKM terdampak bisa menghubungi Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp serta nomor telepon 1500-587. Nomor tersebut hanya beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Aduan juga bisa dilaporkan melalui kanal https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

“Selanjutnya kita cari target marketnya, jenis produknya yang dijual seperti apa, sehingga dimatchingkan dengan solusi yang dihadirkan," kata Wientor.

3. E-Commerce janji patuhi aturan thrifting

Pemerintah Janji Dampingi Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Alih UsahaIlustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Budi Primawan, menegaskan para pelaku sepakat dan komitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder dalam melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini, kami memastikan sudah ada kontrol dan pengawasan," kata Budi dalam pertemuan Kantor Pusat Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor.

Ketika membuat akun di e-commerce, dijelaskan Budi, penjual dari awal sudah menyepakati ketentuan tidak akan menjual produk yang melangar hukum. Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.

"Prinsipnya, kalau saya buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, saya hanya akan jual yang sesuai hukum. Artinya, yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan dilakukan tindakan penalti sesuai perjanjian masing-masing platform," kata Budi.

Baca Juga: Larangan Impor Thrift, Wagub Emil Siap Dialog dengan Penjual

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya