Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar 

Hingga Maret, sebanyak 14.934 bal baju bekas dimusnahkan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 14.934 bal senilai Rp118 miliar, sejak awal tahun hingga Maret 2023. Kementerian Perdagangan mencatat penindakan itu dilakukan pada empat lokasi pusat importir pakaian bekas ilegal.

Dengan rincian, di Pekanbaru sebanyak 730 bal dengan nilai Rp10 miliar, di Sidoarjo sebanyak 824 bal senilai Rp11 miliar, di Cikarang sebanyak 7.580 bal senilai Rp80 miliar, dan di Batam sebanyak 5.800 bal dengan total nilai Rp17 miliar.

"Pemusnahan ini bertujuan melindungi pelaku industri tekstil dalam negeri," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dalam Konferensi Pers di Kemenkop UKM, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Baju Bekas Dilarang, 40 Ribu Link di E-Commerce Kena Takedown

1. Kemendag berkomitmen lindungi industri dalam negeri

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen serta industri tekstil dalam negeri," ujar Moga.

Baca Juga: Pakaian dan Sepatu Bekas Senilai Rp4,6 M Dimusnahkan di Tanjungbalai

2. Polisi sudah tetapkan sejumlah tersangka

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar Pasar Senen (instagram.com/zaldimoto)

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Indag Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan proses pemeriksaan menyangkut para importir penyedia baju bekas impor ilegal terus dilakukan di beberapa daerah.

"Salah satunya di Polda Metro Jaya sudah ada tersangka. Sedangkan di Bareskrim sendiri bersama-sama dengan Bea cukai tersangkanya sendiri masih dalam sidik karena posisinya kita temukan barang di gudang, dan gudang tersebut antara pemilik barang dengan pemilik gudang berbeda. Sehingga penetapan tersangkanya masih didalami," terangnya.

Dia menyebut total ada sebanyak 12 titik daerah yang sudah diproses secara penuh oleh kepolisian, di antaranya sudah menetapkan sejumlah tersangka.

"Kerja sama dengan teman-teman Bea dan Cukai tingkatkan pengawasan sektor hulu. Jadi kami tingkatkan pengawasan, jangan sampai pakaian bekas masih ada yang masuk NKRI, jika ada yang masuk akan kami lakukan tindakan hukum dengan menggunakan undang-undang yang berlaku," ucap Yuldi. 

3. UMKM kekurangan order

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar 

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan pelaku UMKM mengeluhkan kekurangan order menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tidak terlepas dari dampak maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal.

Padahal, biasanya menjelang Lebaran seperti sekarang ini, mereka sudah kebanjiran pesanan dan kehabisan stok barang.

"Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal," ujarnya. 

Menteri Teten menambahkan, yang paling memukul UMKM adalah penjualan di socio-commerce.

"Itu yang paling berdampak. Saya banyak mendapat keluhan dari perlaku UMKM di mana produksi mereka menurun drastis. Termasuk menjelang Lebaran ini benar-benar tidak ada order. Biasanya sudah ada," kata Menkop UKM.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya