Pengusaha Harap Isu UMP Tak Jadi Alat Politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Sarman Simanjorang meminta agar isu upah tidak dijadikan alat politik. Karena bila dibawa ke arah politik justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investor.
"Potensinya bisa menimbulkan gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional," Jelas Sarman dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Upah Minimum Resmi Naik, UMP dan UMK 2024 Wajib Diumumkan Bulan Ini
1. Aturan UMP tahun depan tertuang di PP/51/2023
Adapun pemerintah memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 naik dengan diterbitkannya aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021. Upah minimum berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024
Adapun penerapan Formula Upah Minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α).
Kendati demikian, pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan upah minimum 2024. Namun, para buruh sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP di angka 15 persen.
Baca Juga: Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Wamenaker: Bisa Saja tapi...
2. Pemerintah harus beri sanksi yang tidak ikuti aturan UMP
Menurut Sarman, Pemerintah Pusat harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah termasuk Kepala Daerah jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP No.51 tahun 2023.
Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ketahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional.
Editor’s picks
"Kami berharap agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,ditengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidak pastian yang berdampak terhadap perekonomian nasional," tegasnya.
Dengan begitu, ia mengajak semua harus bersatu terutama Pengusaha,Pekerja dan Serikat Pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional sehingga terhindar dari terhadinya PHK sebagaimana yang sudah terjadi disektor industri Padat Karya.
3. Semua pihak diharapkan hormati kenaikan UMP buruh
Dunia usaha menyambut baik terbitnya PP tersebut,mengingat akhir bulan ini Gubernur akan menetapkan UMP dan Bupati/Walikota akan menetapkan UMK tahun 2024. Oleh karena itu, diharapkan semua pihak dapat menghormati dan mentaati ketentuan tersebut.
Dunia usaha berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar benar melihat kondisi ekonomi nasional, dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik baik saja.
"Sehingga permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu," ucapnya.
4. Perlu komunikasi dan diskusi bersama cegah adanya demo
Adanya dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP No 51 ini dan dalam penetapan UMP dan UMK 2024 diharapkan lebih mengedepankan dialog komunikasi dan musyawarah untuk mufakat.
"Ini untuk menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif," jelasnya.
Menurutnya, undang-undang telah mengamanahkan dibentuknya LKS Tripartit, BI Partit dan Dewan Pengupahan yang keanggotannya terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah dan pakar, lembaga ini sangat efektif dan strategis dijadikan ruang untuk melakukan perundingan dan dialog dalam menyalurkan aspirasi.
Baca Juga: Perbaiki Formula Kenaikan UMP, Aturan tentang Pengupahan Direvisi