7 Modus Operandi TPPU yang Jadi Petunjuk PPATK Menguak Kasus

PPATK menguak transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu

Jakarta, IDN Times - Sebulan terakhir pemberitaan nasional dihebohkan dengan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Transaksi mencurigakan ini merupakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan pertama kali dibuka oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD. Namun, laporan ini pun terus diteliti dan didalami PPATK berdasarkan berbagai temuan mereka sejak lama. 

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kemudian sepakat mengumumkan kasus tersebut sebagai TPPU. 

Adapun nama dan peran PPATK mencuat pascaperkara penganiayaan oleh Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. PPATK turut berperan dalam penetapan TPPU Rafael yang hartanya diketahui meningkat signifikan.

Apa saja modus operandi yang menjadi petunjuk bagi PPATK bahwa sebuah kasus merupakan TPPU? Simak dulu penjelasan berikut. 

Baca Juga: PPATK: Ada Subjek Kena 2 Kali, Total Transaksi Mencurigakan Rp360 T

1. Wewenang PPATK

7 Modus Operandi TPPU yang Jadi Petunjuk PPATK Menguak KasusDok. Istimewa

Sebelum membahas soal TPPU, kita akan membahas terlebih dahulu apa sebenarnya fungsi PPATK. Ini termasuk tugas dan wewenangnya dalam pengawasan transaksi mencurigakan di Kementerian atau Lembaga. 

Wewenang PPATK diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Pasal 1 angka 2 UU tersebut, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan maupun pengaruh kekuasaan mana pun. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Tugas PPATK

  • Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  • Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
  • Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor
  • Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain

 

Baca Juga: Beda Data dengan Menkeu, PPATK: Ada Indikasi Perusahaan Cangkang!

2. Modus operandi TPPU

7 Modus Operandi TPPU yang Jadi Petunjuk PPATK Menguak KasusIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

TPPU merupakan perbuatan menyembunyikan, menyamarkan harta kekayaan (uang atau aset) yang diperoleh dari hasil kejahatan. Berikut beberapa modus dari TPPU:

  1. Kepemilikan saham pada perusahaan dengan menggunakan atas nama keluarganya. 
  2. Kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan nama pihak lain. 
  3. Membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasinal perusahaan itu seolah-olah adalah sah. 
  4. Penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi dengan akta hibah. 
  5. Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan. 
  6. Melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak pernah dikirimkan. 
  7. Menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya. 

 

3. Indikator umum transaksi keuangan mencurigakan

7 Modus Operandi TPPU yang Jadi Petunjuk PPATK Menguak KasusIlustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, berdasarkan  UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, transaksi keuangan merupakan transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan uang.

Dalam penerapannya, tidak dipungkiri terdapat pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang kemudian memicu adanya transaksi keuangan mencurigakan. Transaksi keuangan mencurigakan mencakup:

  • Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan;
  • Transaksi Keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
  • Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
  • Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Selain itu, juga terdapat beberapa indikator umum yang termasuk dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan, antara lain:

  • Tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas
  • Menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran
  • Aktivitas transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.

Baca Juga: MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK Terkait TPPU

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya