Ramai Seruan Tak Usah Bayar Pajak, Dirjen Pajak Buka Suara

Kekecewaan masyarakat pada DJP muncul gegara kasus Rafael

Jakarta, IDN Times - Kekecewaan masyarakat terhadap pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan Rp56,1 miliar, telah menimbulkan munculnya petisi atau ajakan untuk tidak perlu membayar pajak.

Hal ini bahkan sempat diungkapkan oleh mantan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj yang juga merasa kecewa atas perilaku Rafael sehingga jika memang hasil pemeriksaan terbukti terdapat uang pajak yang diselewengkan ia mengimbau warga tidak membayar pajak.

Menanggapi seruan tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta semua pihak untuk memisahkan antara kasus Rafael dengan kewajiban membayar pajak. Lantaran penerimaan pajak juga digunakan untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.

"Pertama terkait seruan atau bahasa tidak bayar pajak barang kali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban;" ungkap Suryo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023)

Berdasarkan ketentuan, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.

"Sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu gak lewat petugas pajak. Masuk ke negara, didistribusi, kembali kepada masyarakat. Kalau ada yang bayar pajak lewat petugas pajak berati ada kesalahan," tegasnya.

Suryo menambahkan, tugas yang dijalankan oleh Ditjen Pajak diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, hal tersebut tidak akan bisa dihentikan.

"Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara," ujarnya.

Baca Juga: Ada Gerakan Tolak Bayar Pajak, Ini 6 Manfaat Pajak buat Masyarakat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya