Satgas BLBI: Demi Keadilan, Uang Negara Harus Dikembalikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berkomitmen untuk terus memburu aset dari para debitur atau obligor untuk mengembalikan uang negara. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban kepada IDN Times, Jumat (10/2/2023).
Ia menjelaskan akan terus melakukan berbagai strategi, program dan kegiatan untuk pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur secara bertahap dan terukur.
"Pemanggilan pihak yang dimaksud karena memiliki kewajiban terhadap negara, guna penyelesaian atau pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh satgas BLBI," tuturnya.
Baca Juga: Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Pengemplang BLBI
1. Satgas BLBI minta obligor tunjukan itikad baik
Lebih lanjut, Rionald mengimbau agar pihak yang dipanggil hadir dan membayar. Sebab, para (obligor) sudah lama menikmati uang negara yang berasal dari rakyat, untuk mendorong keadilan jadi harus dikembalikan.
"Dalam hal mereka tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara. Satgas BLBI akan melakukan tindakan antara lain, penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, pencekalan dan pemblokiran badan hukum dan pembatasan keperdataaan lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Terungkap! Ada Pengemplang BLBI yang Pindah Kewarganegaraan
2. Satgas BLBI panggil 9 obligor
Satgas BLBI memanggil 9 debitur terkait penagihan piutang negara dengan total nilai piutang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat yakni Rp323,42 miliar dan 9,94 juta dolar AS atau sekitar Rp150,10 miliar (kurs Rp 15.100 per dolar AS).
Adapun pengumuman ini dimuat dalam surat kabar harian nasional dalam dua hari berturut. Bahkan, pengumuman itu pun ditandatangani oleh Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban. Dalam pengumuman itu juga dijelaskan, sembilan obligor dipanggil dengan waktu yang berbeda sejak Senin pekan ini hingga Selasa pekan depan.
Mereka diminta untuk bertemu Kelompok Kerja Tim B Satgas BLBI, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pertemuan ini dilakukan di Ruang Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lt.4 Utara, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Negara Sudah Sita Aset Pengutang BLBI Rp27,8 Triliun
3. Daftar obligor yang dipanggil
Berikut daftar obligor yang dipanggil Satgas BLBI:
- PT Oerip Mangkoedijaya
Satgas BLBI memanggil pengurus PT Oerip Mangkoedijaya pada siang tadi, pukul 14.00. Satgas BLBI meminta untuk menyelesaikan hak tagih negara terhadap PT Oerip Mangkoedijaya, dengan nilai sebesar Rp 31,04 miliar atau US$ 720,76 (Hitungan ini belum termasuk biad 10%).
Editor’s picks
- PT Sargo Europrimatama
Satgas BLBI menjadwalkan kepada pengurus PT Sarga Europrimatama juga dihari ini pukul 15.00 WIB. Adapun agenda pemanggilannya yakni penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Sargo Europrimatama, dengan nilai sebesar Rp 6,66 miliar dan 4,35 juta dollar AS (belum termasuk biad 10%).
- PT Sahna Utama Permai
Satgas BLBI memanggil para Pengurus PT Sarga Europrimatama yang terdiri dari Rahim Soekasah sebagai direksi, serta Irwanto Suwardi dan Wendy Yusman sebagai komisaris perusahaan.
Mereka diminta memenuhi panggilan pada Senin (13/2/2023) pukul 13.00 WIB sampai selesai. Agendanya yakni penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Sahna Utama Permai, dengan nilai sebesar Rp 52,10 miliar (belum termasuk biad 10%).
- PT Sukowati Tex
Para pengurus PT Sukowati Tex diminta untuk memenuhi panggilan Satgas BLBI pada Senin (13/2/2023) pukul 14.00 WIB sampai selesai. Agenda pemanggilan tersebut untuk penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Sukowati Tex dengan nilai sebesar 1,07 juta dollar AS (belum termasuk biad 10%).
- Ir KGS Hadie Gusnantho
Satgas BLBI meminta Hadie memenuhi pemanggilan pada Senin (13/2/2023) pukul 13.00 WIB sampai selesai. Agendanya yakni penyelesaian hak tagih negara dengan nilai sebesar Rp 11,37 miliar (belum termasuk biad 10%).
- PT Linolen Sarinabati Murni
Satgas BLBI memanggil debitur atas nama PT Linolen Sarinabati Murni yang terdiri dari Stefanus Farok Nurtjahja, Anthony Buntoro, Bachrul Ritonga, dan Sabarudin Napitupulu. Mereka diminta untuk memenuhi pemanggilan pada Selasa (14/2/2023) pukul 13.00-15.00 WIB.
Agendanya yakni untuk penyelesaian hak tagih negara terhadap Indokisar Djaya, dengan nilai utang sebesar Rp 38,81 miliar (sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10% pengurusan PUPN).
- PT Opal Indah Glass Industrial
Para pengurus PT Opal Indah Glass Industrial diminta memenuhi panggilan Satgas BLBI pada Selasa (14/2/2023) pukul 11.00 WIB sampai selesai.
Terdiri dari pemanggilan terhadap Frank Suria Santosa, Mediarto Prawiro, Brahim, Basmin Herman, dan Walter sebagai direksi, serta Marto Sumartono, Jusuf Hendrawan, dan Suhardjo Kurniawan sebagai komisaris.
Agenda pemanggilan yaitu penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Opal Indah Glass Industrial dengan nilai utang sebesar Rp 3,56 miliar dan 3,79 juta dollar AS (belum termasuk biad 10%).
- PT Indokisar Djaya
Satgas BLBI memanggil debitur atas nama PT Indokisar Djaya yang ditujukan kepada pengurus/penanggung jawab PT Indoksiar Djaya, Irswanto Ongko, dan pengurus PT Arya Putra Graha. Mereka diminta menemui Satgas BLBI pada Selasa (14/2/2023) pada pukul 10.00-12.00 WIB. Agendanya, untuk penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Indokisar Djaya dengan nilai utang sebesar Rp 45,62 miliar (sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%).
- Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Umum Nasional
Debitur atas nama Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Umum Nasional yakni Binsar Marpaung dan Soeprapto untuk memenuhi panggilan
Satgas BLBI pada Selasa (14/2/2023) pukul 08.00-10.00 WIB.
Agenda pemanggilanya yakni penyelesaian hak tagih negara terhadap Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Umum Nasional dengan nilai utang sebesar Rp 134,23 miliar (sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen).