Satgas BLBI Serahkan Aset Obligor Rp1,85 Triliun ke Pemerintah

Satgas BLBI dibentuk sejak 2021

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan aset senilai Rp1,85 triliun kepada 14 kementerian/lembaga dan tiga pemerintah daerah (pemda). Aset itu dalam bentuk tanah seluas 226,8 hektare.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyerahan aset dilakukan dalam bentuk hibah kepada pemda dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga.

"Upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisiknya dan juga sekaligus mengoptimalkan daya guna aset. Seluruh aset-aset akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga dan pemda dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ucapnya Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Satgas BLBI Sudah Kantongi Rp30,65 Triliun Aset Obligor  

1. Total aset yang berhasil diutilisasi

Satgas BLBI Serahkan Aset Obligor Rp1,85 Triliun ke PemerintahIlustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Ia menjelaskan, total aset eks BLBI yang berhasil diutilisasi hingga saat ini, berupa tanah seluas 2.786.022 m2 dengan total nilai Rp3,007 triliun. Aset itu diutilasi baik melalui mekanisme hibah maupun PSP.

Dengan serah terima aset senilai Rp1,85 triliun, maka total aset yang berhasil dikantongi satgas BLBI hingga akhir Mei mencapai Rp30,6 triliun.

"PSP sudah mencapai Rp 3 triliun. Untuk hari ini jumlahnya (yang dihibahkan) sekitar Rp1,8 triliun," ujar Rionald.

2. Rincian hibah dan penetapan status penggunaan atas aset eks BLBI

Satgas BLBI Serahkan Aset Obligor Rp1,85 Triliun ke PemerintahSatgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Matraman, Jakarta Timur (dok. DJKN Kemenkeu)

Hibah

Berikut rincian hibah dan penetapan status penggunaan atas aset-aset eks BLBI senilai Rp1,8 triliun kepada 3 pemda dan 14 kementerian/lembaga:

  • Hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas aset yang berlokasi di Kabupaten Cianjur. Dengan luas 1.376.680 m2 senilai Rp 601,76 miliar, untuk pembangunan ekowisata West Java Creative Forest.
  • Hibah kepada Pemerintah Provinsi Banten atas aset yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan, seluas 10.130 m2 senilai Rp 19,58 miliar sebagai Pusat UMKM dan pelayanan pajak daerah.
  • Hibah kepada Pemerintah Kota Palembang atas aset yang berlokasi di Kota Palembang, seluas 34.255 m2 senilai Rp 18,14 miliar untuk komplek perkantoran dan sarana prasarana pendukung lainnya.

Penetapan Status Penggunaan

Penetapan status penggunaan kepada 14 kementerian/lembaga, dengan total luas 84,7 ha senilai Rp1,215 triliun, rinciannya:

  1. Penetapan status penggunaan kepada Kepolisian, dengan total luas 60,04 ha, diantaranya digunakan untuk pembangunan Gedung RS Bhayangkara Pusat Polri.
  2. Penetapan status penggunaan kepada Badan Pengawas Pemilu dengan total luas seluruh ya 3.546 m2, digunakan untuk pembangunan Gedung Kantor Bawaslu.
  3. Penetapan status penggunaan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, seluas 1.890 m2.
  4. Penetapan status penggunaan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kota Bekasi seluas 144 m2.
  5. Penetapan status penggunaan kepada Kejaksaan Agung berupa tanah luas seluruh ya 3,74 ga. Digunakan untuk pembangunan gedung kantor dan barang bukti.
  6. Penetapan status penggunaan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo seluas 135 m2.
  7. Penetapan status penggunaan kepada Kementerian Keuangan berupa tanah seluas 1,65 ha.
  8. Penetapan status penggunaan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupa tanah seluas 11,72 ha untuk pembangunan gedung.
  9. Penetapan status penggunaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa satu bidang tanah di Kota Bandar Lampung seluas 22.360 m2.
  10.  Penetapan status penggunaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa satu bidang tanah di Kota Depok seluas 7.000 m2.
  11. Penetapan status penggunaan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berupa satu bidang tanah di Kabupaten Bekasi seluas 15.155 m2.
  12. Penetapan status penggunaan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa tanah seluas 2,19 ha untuk pembangunan gedung.
  13. Penetapan status penggunaan kepada Komisi Yudisial berupa satu bidang tanah di Kabupaten Badung seluas 254 m2.
  14. Penetapan status penggunaan kepada Badan Nasional Narkotika berupa satu bidang tanah di Kota Cimahi seluas 3.040 m2.

Baca Juga: Terungkap! Ada Pengemplang BLBI yang Pindah Kewarganegaraan

3. Satgas BLBI dibentuk sejak 2021

Satgas BLBI Serahkan Aset Obligor Rp1,85 Triliun ke PemerintahIlustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejak dibentuk pada pertengahan 2021, menurut Rio, satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara, di antaranya penagihan kepada debitur atau obligor. 

"Kemudian satgas juga melakukan pemblokiran, penyitaan, penjualan barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik debitur obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor," ucapnya.

Begitu pula, dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan, serta hibah kepada pemda dan PSP kepada kementerian/lembaga, untuk pemulihan hak negara.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya