Seleksi Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Calon ADK OJK 2023-2028

Jakarta, IDN Times - Seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023 -2028 kembali dibuka. Seleksi yang dibuka untuk dua jabatan baru non-ex-officio.

Jabatan pertama, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Kedua, KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

“Panitia Seleksi mengundang warga negara Repubik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non-ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai amanat Undang-Undang,” ujar Sri Mulyani Indrawati, Ketua Panitia Seleksi OJK dalam Konferensi Pers, Senin, (27/32023).

Baca Juga: OJK Sebut Kolapsnya Silicon Valley Bank Tak Pengaruhi Perbankan RI

1. Tahapan proses seleksi

Seleksi Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesuai Undang-Undang 21/2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, seleksi akan dijalankan melalui empat tahapan.

Pertama, seleksi administratif. Kedua, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Ketiga, asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Terakhir, tahapan afirmasi atau wawancara.

Baca Juga: Bos OJK: Tak Ada Jalan Pintas pada Kasus Gagal Bayar Asuransi

2. Syarat ikuti seleksi Calon ADK OJK

Seleksi Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Berikut persyaratan mengikuti seleksi Calon ADK OJK:
1. warga negara Republik Indonesia
2. memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik
3. cakap melakukan perbuatan hukum
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. sehat jasmani
6. berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan

Baca Juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Solid

3. Ketentuan pendaftaran DK OJK

Seleksi Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selanjutnya, ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59
2. Mengisi enam formulir dan data identitas diri https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
3. Calon anggota non ex-officio DK OJK wajib memindai dan menggunggah  sejumlah dokumen seperti:

  • KTP
  • Nomor pokok wajib pajak
  • Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022
  • Tanda terima pelaporan LHKPN yang disampaikan ke KPK (bagi yang wajib lapor)
  • Pas foto berwarna terbaru
  • ijazah formal pendidikan terakhir
  • Kemudian, mengunggah surat keterangan sehat dari dokter
  • Unggah bukti tertulis keahlian di sektor jasa keuangan berupa fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan jabatan atau keputusan RUPS (jika ada), izin tertulis dari pimpinan instansi mengikuti seleksi Calon Anggota Non Ex-Officio DK-OJK.

Selain itu, dokumen lainnya yang harus diunggah adalah surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan, piagam penghargaan yang relevan (jika ada).

Kemudian makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon Calon Anggota Non Ex-Officio DK-OJK sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih dan menandatangani formulir keenam di atas materai Rp 10.000.

Masing-masing softcopy dokumen hasil pemindaian harus berkestensi pdf, sedangkan untuk softcopy pada pas foto harus berkestensi jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5.000 kb.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya