Sri Mulyani Tunda Pencairan PMN ke Waskita, Sampai Kapan? 

Kemenkeu tunggu kejelasan proses restrukturisasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyertaan modal negara (PMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp3 triliun. Hal ini karena pemerintah masih menunggu kejelasan program restrukturisasi yang dijalankan perusahaan.

"Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi. Sebagaimana kita ketahui Waskita Karya adalah perusahaan Tbk, jadi kita akan melihat program dari restrukturisasinya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Dirut Waskita Tersangka Korupsi, Sri Mulyani Mau Cairkan PMN? 

1. Kinerja keuangan buruk jadi alasan PMN ditunda

Sri Mulyani Tunda Pencairan PMN ke Waskita, Sampai Kapan? logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk (rekrutmenbersama.fhcibumn.id)

Adapun, pada bulan Maret, saat rapat komisi XI bersama DJKN, Rio mengatakan PMN Waskita Karya sebesar Rp3 triliun, seharusnya diberikan pada tahun 2022.

Namun, dalam perjalanannya realisasi penjualan (sales) Waskita Karya tidak mencapai target, sehingga suntikan modal pun ditahan.

"Kalau tidak salah sales-nya Rp 28 triliun atau Rp 26 triliun tapi yang tercapai hanya Rp 16 triliun jadi terjadi gap. Saat titik itu kita dapat laporan bahwa keadaannya memburuk," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR, Selasa (28/3/2023).

Rionald melanjutkan, kinerja keuangan Waskita Karya di tahun tersebut menjadi tidak sesuai ekspektasi pemerintah, ditambah lagi dengan proses restrukturisasi utang yang masih berjalan. Padahal pemerintah dan DPR sudah sepakat akan mencairkan PMN.

2. Erick Thohir pastikan PMN buat Waskita tetap cair

Sri Mulyani Tunda Pencairan PMN ke Waskita, Sampai Kapan? Menteri BUMN, Erick Thohir (dok. Tim Publikasi Erick Thohir)

Sebelumnya, Erick Thohir memastikan PMN Rp3 triliun untuk Waskita Karya tetap cair, meski dirutnya jadi tersangka korupsi. Adapun pencairan PMN itu termasuk dalam skema penyehatan Waskita Karya.

Selain itu, dia juga membeberkan skema restrukturisasi perbankan atau surat utang, dan pelepasan aset Waskita e Indonesia Investment Authority (INA).

"Apakah restrukturisasi perbankan dan surat utang, apakah restrukturisasi dari perbaikan modal, nah perbaikan modal ada macam-macam, ada PMN, ada right issue. Atau ketiga, kembali kita melepas aset kita kepada salah satunya INA. Kan INA kemarin sudah beli," ujar Erick di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

3. DES pakai cara 'kotor' buat bayar utang perusahaan

Sri Mulyani Tunda Pencairan PMN ke Waskita, Sampai Kapan? Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Disampaikan sebelumnya, DES melakukan tindakan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Hal itu dilakukan untuk membayar utang-utang perusahaan, yang terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya