Sri Mulyani Ungkap PPATK Laporkan 300 Surat, 135 soal Pegawai Kemenkeu

Kemenkeu telusuri laporan transaksi mencurigakan dari PPATK

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membeberkan isi surat yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan. Dia menjelaskan surat PPATK bernomor SR2748/ap.01.01/iii/2023 tertanggal 7 Maret 2023 itu, berisi 300 surat yang terdiri dari 46 lampiran halaman.

Menurutnya, surat itu melaporkan transaksi sebesar Rp349 triliun yang diduga berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari total 300 surat tersebut, ada 135 surat yang menyangkut pegawai Kemenkeu.

"Surat itu berisi hasil rekapitulasi data hasil analisis dan hasil pemeriksaan. Selain itu, surat itu juga memuat informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T

1. Surat yang paling menonjol soal transaksi Rp189,273 triliun

Sri Mulyani Ungkap PPATK Laporkan 300 Surat, 135 soal Pegawai KemenkeuGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Dari 135 surat terkait pegawai Kemenkeu yang dilaporkan PPATK, yang paling menonjol yaitu surat bernomor 205/TR.01.2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Dalam surat ini menyebutkan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp189,273 triliun hanya dari satu surat.

Saat menerima surat ini, kata Sri Mulyani, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan meneliti dan penyelidikan surat tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Dalam surat yang disampaikan oleh PPATK disebutkan terdapat 15 individu dan entitas perusahaan, dan nama orang yang tersangkut Rp189,283 triliun dengan transaksi tahun 2017-2019," tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Bertemu Bintang Emon hingga dr. Tirta, Bahas Apa?

2. Sri Mulyani sebut 15 entitas ekspor impor

Sri Mulyani Ungkap PPATK Laporkan 300 Surat, 135 soal Pegawai Kemenkeuilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, setelah dilakukan pengecekan surat tersebut ditujukan untuk Bea dan Cukai. Setelah diteliti oleh Bea Cukai, 15 entitas tersebut melakukan kegiatan ekspor, impor, emas batangan dan emas perhiasan serta kegiatan money changer dan kegiatan lainnya.

"Umpamanya, impor emas batangan Rp326 miliar, kemuidan di 2017 naik menjadi Rp5,6 triliun, dan 2019 turun drastis ke Rp8 triliun. Untuk laju ekspornya, senilai Rp4,7 triliun tahun 2017 kemudian turun menjadi Rp3,5 triliun di tahun 2018, dan kembali turun tahun 2019 menjadi Rp3,6 triliun," paparnya.

Menurutnya, berbagai transaksi yang disampaikan oleh PPATK telah diteliti dan kemudian dibahas bersama PPATK. "Mei 2019 DJBC akui dapatkan surat, kemudian September dilakukan pembahasan bersama PPATK," imbuhnya.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 T, PPATK Sudah Beri Kemenkeu 200 Laporan

3. Ada 65 surat tidak terkait pegawai Kemenkeu

Sri Mulyani Ungkap PPATK Laporkan 300 Surat, 135 soal Pegawai KemenkeuIlustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menkeu menjelaskan dari 300 surat yang diterimanya, sebanyak 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau perseorangan, yang bukan pegawai Kemenkeu. Namun, surat itu tetap dikirimkan ke Kemeneku karena berkaitan dengan transaksi ekonomi yakni menyangkut kinerja ekspor dan impor.

Sedangkan, 99 surat lainnya merupakan surat PPATK kepada aparat penengak hukum dengan nilai transaksi Rp74 triliun.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya